Motto KPK yang semakin jauh panggang dari api |
Jakarta, Info Breaking News - Teramat sartis jika pada akhirnya para leluhur yang bijak menyebutkan bahwa dimasa si Dajjal sang pendusta, bahwa diruang pengadilan pun sudah sangat sukar ditemukan putusan yang berkeadilan, begitu juga dengan lembaga penegakan hukum yang melenceng jauh dari harapan masyarakat, seperti sejumlah kasus yang belakangan ini menerpa lembaga anti rasuah kita yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum habis publik dikejutkan dengan kasus terungkapnya belasan oknum sipir penjaga rumah tahanan KPK yang melakukan pungutan liar (pungli) bahkan hingga terjadi perbuatan asusila oknum sipir terhadap isteri penjahat korupsi, yang hanya dikenakan sangsi sedang, berupa sekedar teguran belaka pada sang penjahat kelamin yang berkedok sebagai pegawai ditubuh KPK, lembaga hukum yang tadinya sangat diharapkan oleh publik mampu memberantas kejahatan korupsi yang hanya menyengsarakan hidup rakyat.
Kini malah terungkap pula kasus dugaan korupsi kembali terjadi di lingkup internal KPK, dimana seorang pegawai elit nya di bidang administrasi KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas yang sudah terjadi cukup lama. Ini pasti bukan lagi jeruk makan jeruk, tapi jeruk dimakan buaya.
"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2023), dihadapan awak media siang tadi."Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," katanya.
Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," Kata Cahya, persis seperti suasana pejabat KPK memberikan keterangannya jumpa Pers nya pada acara pengumuman tersangka pada penjahat korupsi lainnya, cuma yang sangat berbeda adalah kali ini tidak dihadirkan nya si tersangka dan tidak ada pake. rompi tahanan serta barang bukti uang haram yang ditunjuk kan ke publik, karena katanya cuma dikenai sanksi etik belaka. Bahhh jahanam sekali.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !