Jakarta, Info Breaking News - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hingga kini, Panji masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Statusnya masih sebagai terlapor, belum ada penetapan tersangka jadi ini inisialnya masih PG. Tadi inisial banyak salah satunya saya lihat PG," katanya.
Ketut menyebut saat ini pihaknya masih menunggu surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru.
“Masih nunggu SPDP terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada 11 Juli 2023.
"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023," ujar Ketut pada wartawan, Kamis (13/7/2023) lalu.
SPDP Panji Gumilang tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya. ***Buce Dominique
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !