Headlines News :
Home » » MAKI Lawan Putusan MK Agar Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Firli Dkk

MAKI Lawan Putusan MK Agar Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku Bagi Firli Dkk

Written By Info Breaking News on Rabu, 12 Juli 2023 | 09.25

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Jakarta, Info Breaking News
- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk perlawan terhadap putusan perpanjangan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Uji materi diajukan karena Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jo Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 dinilai bertentangan dengan UUD 1945.


MAKI meminta agar putusan tersebut tidak berlaku bagi Firli Bahuri dan jajarannya, tetapi untuk pimpinan di periode selanjutnya.


"Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) berlaku azas 'hukum tidak boleh berlaku surut' sehingga masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan semestinya berlaku untuk periode tahun 2023-2028," demikian dikutip dari berkas permohonan uji materi yang disampaikan Boyamin, Selasa (11/7/2023).


"Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun tidak berlaku periode sekarang ( Firli Bahuri dkk) dan berlaku untuk periode selanjutnya (tahun 2023-2028)’,” lanjutnya.


Adapun dalam permohonannya tertulis nama Boyamin Saiman dan Christophorus Harno. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (10/7/2023) lalu. Dalam sidang tersebut, Boyamin berusaha menafsir kapan putusan MK tersebut akan diterapkan. Apakah di periode Firli atau periode berikutnya.


Sebelumnya, pemerintah melalui MK telah mengambil sikap untuk memperpanjang jabatan Firli dkk satu tahun ke depan.


Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya menghormati tiap putusan yang telah diambil MK dan pemerintah.


"Terkait rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, kami tentunya menghormati setiap putusan hukum dalam hal ini MK atas pengajuan Judicial Review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, serta keputusan pemerintah," katanya, Sabtu (10/6/2023).


Ali mengatakan kerja pemberantasan korupsi merupakan kerja yang berkesinambungan. Untuk itu, antar lembaga perlu bersinergi guna menekan angka korupsi di Indonesia.


"Pada prinsipnya kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan," ungkapnya.


Dijadikan Alat Gebuk Politik


Keputusan MK tersebut tak sedikit menuai kritikan. IM57+ Institute yang berisikan eks penyidik KPK mengkritik keras pemerintah yang mengikuti putusan tersebut dan akan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menilai hal itu akan digunakan sebagai alat gebuk politik demi kepentingan pemilu 2024.


Ketua IM57+ M Praswad Nugraha menduga akan ada kasus bernuansa politik setelah ini. Hal itu digunakan sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.


"Kedua, kita akan menjadi saksi apakah setelah ini akan adanya kasus yang bernuansa politis yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'pengawalan' dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024. Apabila hal tersebut terealisasi maka skenario kedua akan terwujud sehingga potensi konflik kepentingan semakin terbukti," pungkasnya. *** Emil F Simatupang


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved