Headlines News :
Home » » Karena Mubajir, Pakar Hukum Minta Personel TNI di Instansi Sipil Dinonaktifkan Saja

Karena Mubajir, Pakar Hukum Minta Personel TNI di Instansi Sipil Dinonaktifkan Saja

Written By Info Breaking News on Senin, 31 Juli 2023 | 15.22

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

Jakarta, Info Breaking News - Menanggapi polemik kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, pemerintah disarankan untuk menonaktifkan sementara status kedinasan militer bagi personel TNI yang ditugaskan di institusi atau kementerian/lembaga lain.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah tersebut patut diterapkan guna menghindari polemik hukum seperti yang saat ini menyeret Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.


"Mestinya militer yang bertugas di instansi sipil diberhentikan sementara sebagai militer, sehingga sepenuhnya tunduk pada hukum sipil, termasuk terhadap Undang-Undang Korupsi," tutur Fickar yang dihubungi, Senin (31/7/2023).


Menurut Fickar, kasus Henri dan Afri merupakan aspek negatif dari penugasan perwira militer pada instansi sipil. Pasalnya, ketika terungkap terdapat dugaan tindak pidana seperti korupsi, maka dikhawatirkan akan terjadi benturan terkait kewenangan penyidikan, seperti yang saat ini melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI.


Selebihnya, Fickar juga menyoroti aturan proses hukum terhadap anggota TNI yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut dia, mestinya beleid itu diterapkan secara terbatas pada masa peperangan dan tindak pidana militer.


Sedangkan terkait korupsi, Fickar menyampaikan sudah seharusnya siapapun baik sipil dan militer untuk tunduk terhadap beleid yang diberlakukan saat ini sehingga tidak menimbulkan masalah.


“Dengan tetap menerapkan sistem hukum terpisah bagi personel militer yang ditugaskan di instansi sipil, maka sebenarnya penugasan anggota TNI di luar dinas militer menjadi tidak mempunyai pijakan hukum lagi jika individu itu melanggar hukum pidana,” paparnya.


Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas. 


Kasus ini terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri dan sejumlah pihak swasta pada 25 Juli 2023.


KPK juga sempat mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara atau ekspos usai OTT. Dalam ekspos itu disepakati penanganan Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI dan terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap. Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas. 


Meski begitu, Puspom TNI menyatakan KPK menyalahi prosedur karena Henri dan Afri masih berstatus perwira aktif dan yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer. 


Menanggapi hal itu, KPK pun segera meminta maaf dan mengaku khilaf. Kini KPK menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI. *** Emil F Simatupang. 


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved