Hakim Agung Prof. Dr. Supandi, SH MH |
Jakarta, Info Breaking News - Pakar Hukum Tata Usaha Negara Prof. Dr. Supandi SH MH, merasa terpanggil untuk meluruskan anggapan yang menyimpang dan system dan mindset yang selama ini salah total dalam upaya merubah kebiasaan memenjarakan para koruptor ketimbang mengubah system secara transparan melalui interaksi global dengan menggunakan tehnologi informatika yang dapat diakses dengan sangat mudah tanpa pengawasan yang bertele tele dan menghabiskan anggaran belanja negara.
"Kini kenyataan yang tidak bisa terbantahkan bahwa dunia mengalami perobahan besar peradabannya ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dibidang "Teknologi Komunikasi dan Informatika." kata Supandi yang dikenal sebagai cicit Pangeran Diponegoro, yang telah menghabiskan lebih dari separuh hidupnya mengabdi sebagai hakim karier hingga terakhir menjadi hakim agung dan Tuada Tata Usaha Negara (TUN) di Mahkamah Agung.
Bahkan lebih dalam lagi Supandi yang dikenal sebagai sosok suami yang sangat setia dengan isterinya sebagai cinta pertama dan yang terakhir hingga dunia dan akhirat, menyebutkan secara gamblang, bahwa Interaksi sosial Global maupun Domestik menuntut perobahan perilaku menjadi :
Profesional, Transparan, Akuntabel, Efektif/Efisien." kata Supandi yang sangat mengenal kota Medan Deli Serdang itu.
Supandi yang kini lebih fokus kedunia akdemisi, akan menjadi pembicara dihadapan 200 peserta seminar hukum " Kerugian Perekonomian Negara pada Undang Undang Tipikor" yang akan diselenggarakan oleh Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) pada 4 Agustus 2023 mendatang di Jakarta.
"Jika tidak segera menyesuaikan diri dengan tuntutan perobahan global itu, maka gelombang perobahan akan datang dari luar, termasuk merebaknya perilaku koruptif itu, dan masyarakat itu sendiri akan terpelanting dari proses perobahan yang terjadi serta menjadi penonton yang sangat menyakitkan" ungkap Prof. Dr. Supandi, SH MH, kepada Info Breakingnews, Rabu (12/7/2023) di Jakarta.
Sehingga akal sehat menyatakan : MENGATASI KORUPSI TIDAK HARUS MENGEDEPANKAN HUKUM PIDANA (PENJARA), TETAPI LAKUKANLAH Dengan PENDEKATAN SISTEM YAITU ROBAH MANAJEMEN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DARI TRADISI KONVENSIONAL (JADOEL) MENJADI PENYELENGGARAAN NEGARA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMATIKA (WUJUDKAN E-GOVERMENT/DIGITALISASI PENYELENGGARAAN NEGARA SECARA LINTAS SEKTORAL " pungkas Guru Besar di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang itu yang memiliki andil besar bersama para senior lainnya menjadikan marwah Mahkamah Agung paling disegani pada era sang Maestro Hukum Prof. Hatta Ali, KMA ke 13 paling fenomenal itu. *** Emil F Simatupang
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !