Headlines News :
Home » » Tahanan KPK Bayar Pungli hingga Puluhan Juta Tiap Bulan

Tahanan KPK Bayar Pungli hingga Puluhan Juta Tiap Bulan

Written By Info Breaking News on Jumat, 14 Juli 2023 | 09.43


Jakarta, Info Breaking News
- Para tahanan di Rutan KPK diduga membayar pungutan liar (pungli) senilai puluhan juta rupiah tiap bulannya guna mendapat sejumlah kemudahan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut praktik pungli yang dilakukan biasanya berkaitan dengan akses untuk memegang handphone hingga akses untuk mendapatkan makanan dan minuman tambahan.


Dengan membayar pungli, tahanan juga diduga mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan kerja bakti di dalam rutan seperti membersihkan kloset dan sejenisnya.


"Itu tidak diperintah-perintah untuk melakukan kerja-kerja misalnya membersihkan kloset dan lain-lain," tuturnya.


Ghufron mneyampaikan, pungli dengan kisaran Rp 2 juta hingga puluhan juta tersebut tidak langsung ditransfer ke pegawai KPK, tetapi ditransfer ke pihak di luar KPK yang berperan menampung uang pungli tersebut dan kemudian menyetor ke pegawai terkait.


“Mereka setor ke rekening di luar insan KPK. Dari luar itu, keluar lagi, keluar lagi, baru masuk ke insan KPK. Jadi ada tiga layer," jelasnya.


Diketahui, kini KPK tengah diterpa sejumlah skandal yang diduga dilakukan oleh pegawainya sendiri. Mulai dari pungli di lingkungan rutan, penyelewengan uang dinas ke luar kota, hingga perbuatan asusila terhadap istri tahanan.


Praktik pungli di Rutan KPK sendiri diungkapkan langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh angka Rp 4 miliar dalam periode waktu Desember 2021 sampai Maret 2022.


Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan kemungkinan bisa bertambah di waktu berikutnya. 


Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menyebut praktik pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai.


KPK sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf ke publik atas terjadinya praktik pungli di rutan yang dikelolanya. KPK juga telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka proses pengusutan praktik pungli di rutan, di antaranya pembentukan tim khusus, rotasi pegawai, hingga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ***Sam Bernas


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved