Hakim Agung, Dr. Suhadi, SH MH dengan Ketua Forum Wartawan MA, Mr. Emil F Simatupang, Pada Seminar Hukum Nasional
Jakarta, Info Breakimg News - Sejak awal kasus pembunuhan sadis ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas, karena pelaku utamanya terpidana eks Irjen Ferdi Sambo yang dikenal sebagai Kadiv Propam Mabes Polri atau publik menyebutnya sebagai dewanya Polisi itu sangat seksi karena sejak awal hingga di vonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel, disiarkan langsung oleh sejumlah tv nasional bahkan media internasional.
Hebatnya lagi sejak awal masyarakat nama Ferdi Sambo menjadi isu perbincangan diwarung kopi hingga tingkat Istana, Sambo tidak akan di eksekusi mati. Dan kini terbukti majelis hakim yang menangani perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) merubah vonis hukuman kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf di tingkat kasasi.
Dan hebatnya tanpa ada yang bertanya, langsung pihak MA menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi manapun.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).Majelis hakim pada sidang kasasi Ferdy Sambo cs itu sendiri terdiri dari lima hakim agung yang diturunkan MA. Mereka adalah hakim agung Suhadi,yang juga merupakan sebagai Ketua Kamar Pidana (Tuada) Mahkamah Agung yang segera purnabakti pada Oktober 2023 mendatang ini, serta anaggotanya hakim agung Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Lebih lanjut Sobandi mengatakan dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, ada dua hakim agung yang menyatakan disenting oppinion (DO) atau perbedaan pendapat. Kedua hakim agung itu menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati.
"Diketahui bahwa Dua hakim agung yang melakukan DO itu adalah anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, sehingga skor 2 hakim agung menolak hukuman Sambo cs dirubah, tapi kalah suara karena ada 3 hakim agung yang setuju hukuman mereka dirubah." kata Sobandi yang belum lagi kemaren dilantik menjadi Hakim Tinggi pada PT.Palembang itu.
"Ini upaya hukum kasasi,dan sudah sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," jelas Sobandi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !