Headlines News :
Home » » Heboh Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh Dan Ini Perbedaan Putusan Yang Sebenarnya

Heboh Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh Dan Ini Perbedaan Putusan Yang Sebenarnya

Written By Info Breaking News on Rabu, 02 Agustus 2023 | 09.30


Dwi Tjahyo Soewarsono
(Hakim Agung Adhoc Periode Tahun 2007 - Tahun 2022).

Jakarta, Info Breaking News - Putusan bebas Hakim Agung dalam perkara TPK suap. Apa yang dimaksud dengan putusan Bebas dan apa bedanya dengan putusan Lepas?

Perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas adalah sebagai berikut:

perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian, yaitu:

Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim.

Sedangkan, pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.

Selain berdasarkan  sebagaimana dimaksud di atas, menurut kami, penjatuhan Putusan Bebas dan Putusan Lepas oleh seorang hakim atas pelaku suatu tindak pidana (yang unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti), dapat dibedakan dengan melihat ada atau tidak adanya alasan penghapus pidana (Strafuitsluitingsgronden) baik yang ada dalam undang-undang, misalnya alasan pembenar (contoh Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”) atau alasan pemaaf (contoh Pasal 44 KUHP), maupun yang ada di luar undang-undang (contoh: adanya izin).

Lebih lanjut terkait upaya hukum putusan bebas dan putusan lepas.

Upaya Hukum Tehadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Upaya hukum terdiri dari:
1.    Upaya hukum biasa
a.    Banding; dan
b.    Kasasi.

2.    Upaya hukum luar biasa
a.    Kasasi Demi
Kepentingan Hukum; dan
b.    Peninjauan Kembali

Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Tidak semua upaya hukum dapat dilakukan terhadap semua putusan pengadilan, berikut rinciannya:
1.    Banding
Dilakukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak dapat dilakukan terhadap:
a.    putusan bebas;
b.    putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum; dan
c.    putusan pengadilan dalam acara cepat.
2.    Kasasi
Dilakukan terhadap terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung. Tetapi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas.
3.    Kasasi Demi Kepentingan hukum
Dapat dilakukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung).
4.    Peninjauan Kembali
Dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas.

Tetapi kini terhadap putusan bebas dapat dilakukan kasasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 melegalkan praktik pengajuan kasasi atas vonis bebas.

Menjawab pertanyaan Anda, atas putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusang Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).
Pertanyaanya apakah KPK yang sudah malang melintang bermandikan keringat dengan keahliannya lalai memenuhi asas minimum pembuktian yaitu dengan sekurang -  kurangnya 2 alat bukti yang sah dan juga saksi-saksi yang diajukan KPK sangat lemah.
Penulis :
Dwi Tjahyo Soewarsono, adalah akademi dan praktisi hukum yang sebelum nya dikenal sebagai Hakim Agung Adhoc Periode Tahun 2007 - Tahun 2022.

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved