Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), JPU menyebutkan ada lima poin yang memberatkan terdakwa.
Pertama, Mario diyakini telah menganiaya David Ozora secara sadis yang menyebabkan korban mengalami luka parah.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Critalino David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis, brutal," ungkap JPU.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak sehingga sekarang dalam kondisi amnesia.
Poin ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban Critalino David Ozora. Keempat, terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
Selanjutnya, poin yang terakhir yakni tidak ada perdamaian terdakwa dengan keluarga David Ozora.
Jaksa meyakini Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Jeremy Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !