Headlines News :
Home » » Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa 7 Dirut Perusahaan Swasta

Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa 7 Dirut Perusahaan Swasta

Written By Info Breaking News on Rabu, 02 Agustus 2023 | 00.24


Jakarta, Info Breaking News
- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya memeriksa delapan saksi, dimana tujuh di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) perusahaan swasta. 


Kedelapan orang tersebut adalah sebagai berikut: 


- DA selaku Manager Pengendalian Desain JJC Tahun 2017-2018, 


- IB selaku Direktur Utama PT The Master Steel, 


- JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, 


- H selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama,  


- S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel, 


- FH selaku Direktur Utama PT Inter World Steel, 


- DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia, dan 


- GS selaku Direktur Utama PT Trocon Indah.


Mereka diperiksa guna memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait.


Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Ia adalah IBN, seorang pensiunan BUMN PT Waskita Karya yang akhirnya ditangkap karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice). 


Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” jelas Ketut.


IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Buntut Kasus Waskita


Dalam konferensi pers yang digelar bulan Maret 2023 lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi membenarkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek Elevated itu merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita.


“Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Jakarta Elevated,” tuturnya.


Pada Selasa (13/12/2022), Kejagung memeriksa Agung Prio Laksono (APL) selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III terkait upaya menghalangi atau merintangi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.


Sebagai informasi, nama Jalan Tol Layang Japek diubah menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 Tahun 2021 tertanggal 8 April 2021. Perubahan nama tersebut disahkan dalam acara seremoni di akses masuk KM 10A Junction Cikunir, Senin 12 April 2021.


Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed ini terbentang sepanjang 36,84 kilometer dari arah Jakarta ke Cikampek, mulai KM 10A Cikunir hingga KM 46 di Karawang Barat. ***Abdul Rahman


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved