Headlines News :
Home » » Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Written By Info Breaking News on Jumat, 18 Agustus 2023 | 13.15


Jakarta, Info Breaking News
- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjuk 15 jaksa untuk mendalami berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (18/8/2023) mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk meneliti syarat formil dan materiil berkas perkara terkait sesuai dengan KUHAP.


“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan temen-temen tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," tuturnya. 


Menurut Ketut, kasus ini akan dinaikkan statusnya menjadi P21 bila bukti yang ditemukan sudah cukup. Namun, Ketut bakal melihat perkembangan kasus ke depan.


"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti, artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," tuturnya.


Lebih lanjut ia mengatakan Kejagung masih akan mempertimbangkan lokasi sidang Panji Gumilang. 


"Nanti kita lihat ya apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta, nanti kita lihat perkembangannya, dan nanti kalau misal dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya nggak masalah di daerah aja kita serahkan," ungkapnya.


Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8/2023) kemarin.


"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Pelimpahan berkas dilakukan usai memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli. Nantinya, kata dia, berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. ***Sam Bernas


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved