Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani Maming.
Diketahui, Mardani mengajukan kasasi usai dirinya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta bayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
"Amar putusan JPU tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara. Tolak," bunyi putusan tersebut seperti tertera di laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/8/2023).
Duduk sebagai ketua majelis yakni Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto.
Sebelumnya, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 100,6 miliar. Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
Usai upaya banding ditolak, hakim memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya. ***Winda Syarief
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !