Headlines News :
Home » » Rakyat Menjerit dan Berdoa agar Hakim dan Jaksa Satu Hati Menjatuhkan Hukuman Seumur Hidup Bagi Pejabat Koruptor

Rakyat Menjerit dan Berdoa agar Hakim dan Jaksa Satu Hati Menjatuhkan Hukuman Seumur Hidup Bagi Pejabat Koruptor

Written By Info Breaking News on Senin, 07 Agustus 2023 | 08.08

Gagahnya Dulu Jaksa KPK dan Hakim Sepakat Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Ketua MK Akiel Muchtar, Tapi sekarang semakin loyo

Jakarta, Info Breaking News
- Semakin jahatnya otak para koruptor belakangan ini tanpa memandang jabatan terhormat dan kaitannya dengan nasib trakyat yang sedang berharap mendapat tambahan fasilitas, dana dan anggaran pengadaan yang setiap tahun bisa berulang , tapi semua kebanyak hanya dimakan oleh oknum pejabat teras yang sudah digaji besar oleh negara, sehingga memang layak dan sangatlah pantas jika masyakarat meminta agar para hakim dan jaksa bersatu hati dan satu kata menjatuhkan huikluman seumur hidup bagi kalangan koruptor apalagi hal itu terkena pada diiri pejabat dan penegak hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kongkalikong proyek pengadaan barang/jasa di salah satu daerah sudah dilakukan sejak pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). 

Untuk diketahui, dalam beberapa kasus, kongkalikong atau korupsi pengadaan barang/jasa dilakukan sebelum lelang. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dalam salah satu informasi dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, pembahasan RAPBD sudah menyepakati pembagian jatah “kue” tersebut. 

“Sejak RAPBD sudah dibilang, ini dijagain, ini sudah jelas ini (pengadaan jatahnya) punya Pak Bupati, vendornya ini, sudah pasti. Ini punya Ketua DPRD, vendor-nya ini,” kata Pahala kepada wartawan, Senin (7/8/2023) di Jakarta.

Setelah Tutup Celah Sumber Biaya Politik Hitam “Itu pembagiannya bukan, ‘barang ini kita atur, bukan. APBD ini kita atur’,” ujarnya mencontohkan. 

Setelah pembagian jatah pengadaan barang/jasa di RAPBD disepakati dan rancangan itu disahkan menjadi APBD, para pelaku hanya mengikuti proses selanjutnya. Mereka akan mencari Tim Pendamping dalam pengadaan barang/jasa. 

Karena sudah disepakati, dalam pengadan barang itu tidak akan ada pihak yang berani melakukan tawar menawar. Kondisi ini membuat anggapan bahwa dalam pengadaan barang/jasa di daerah terjadi kompetisi antar perusahaan terbantahkan. 

“Pengusahanya kita bagi-bagi saja daripada kita bunuh-bunuhan, mending kita bagi-bagi,” kata Pahala. 

Akhirnya Masuk Polri Sebagai informasi, pengadaan barang/jasa di pemerintah menjadi salah satu titik rawan korupsi. Salah satu kasus pengadaan yang tengah disorot adalah pembelian alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Kasus itu menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Basarnas membuka lelang pengadaan alat itu pada 2021, 2022, dan 2023. Padahal, obyek lelang merupakan barang unik dan bisa dilakukan dengan cara penunjukan. Selain itu, KPK juga menemukan bahwa pemenang lelang merupakan sosok yang sama meskipun perusahaannya berbeda-beda. Lelang diduga dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu dengan perjanjian commitment fee 10 persen dari nilai proyek.***  Josep 

Baca berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved