Sumut, Info Breaking News - Restorative justice atau keadilan Restoratif saat inilah yang harus di terapkan oleh lembaga penegak hukum diseluruh Indonesia.
Dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan Pelaku,korban,keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait.
Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegak hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat" jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, Selasa (5/9/2023) kemaren.
Seperti yang terjadi di wilayah Hukum polres Simalungun Polda Sumatera Utara, dalam kasus pencurian sawit, ada 70 tersangka tampa cuma-cuma, mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.
Menurut Kapolres, 70 tersangka tersebut ada yang mendapatkan sanksi sosial satu sampai tiga bulan,yakni membersihkan rumah ibadah,kantor instansi pemerintah,dan kantor PIPN dua kali dalam satu minggu setiap hari senin dan kamis, jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, "pemberlakuan keadilan Restoratif diterapkan oleh Polsek tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagai mana di atur dalam peraturan Polri (PerPol) nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari 1 juta, tidak menimbulkan ancaman dari masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba. Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberi efek jera, degan mengunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka,kerna disaksikan oleh masyarakat" ungkap Kapolres. *** GL.Simatupang.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !