Headlines News :
Home » » KPK-TNI Siap Seret 3 Penyuap Eks Kabasarnas ke Meja Hijau

KPK-TNI Siap Seret 3 Penyuap Eks Kabasarnas ke Meja Hijau

Written By Info Breaking News on Minggu, 24 September 2023 | 10.00


Jakarta, Info Breaking News
- Tiga tersangka penyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan tim penyidik Puspom TNI telah berhasil merampungkan berkas perkara penyidikan milik ketiga tersangka tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap di lingkungan Basarnas. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, mantan Kabasarnas Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.


Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sementara Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.


“Atas kolaborasi dan koordinasi yang intens yang dilakukan tim penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA dan kawan-kawan terpenuhi dan dinyatakan lengkap,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (24/9/2023).


Disebutkan, para tersangka kini tengah ditahan di Rutan KPK hingga 11 Oktober 2023. KPK segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.


“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.


Diketahui, kasus ini berawal dari Basarnas yang di tahun 2023 kembali membuka tender proyek pekerjaan berupa pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan kontrak Rp 17,4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak Rp 89,9 miliar.


Agar dapat memenangkan proyek dimaksud, Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga mendekati dan menemui langsung Henri serta Afri. Dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian fee sebesar 10% dari nilai kontrak. KPK menduga nilai fee tersebut ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi. ***Joseph Manik


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved