Ketua IM57+ Institue, M. Praswad Nugraha |
Jakarta, Info Breaking News - Menanggapi kabar pertemuan seorang pemimpin KPK dengan tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Ketua IM57+ Institute yang juga mantan penyidik KPK, M Praswad Nugraha menilai kabar tersebut makin merusak KPK sebagai lembaga yang independen.
"Salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan desain fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK, bahwa Pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Praswad dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Praswad menilai seorang pimpinan KPK bukan seorang penyelidik maupun penuntut umum sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan dalam menangani kasus.
"Kalaupun alasannya adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum, perlu diingat bahwa pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019. Artinya mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung," jelas Praswad.
"Bahkan penyidik KPK sendiri ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda yang bukan sprindik satgasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang di tangani oleh satgas penyidikannya. Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara," sambungnya.
Menurut Praswad, pelanggaran berulang yang kerap melibatkan pimpinan KPK saat ini merupakan imbas lemahnya pengawasan dan pemberian sanksi yang dijalankan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia juga menduga konflik kepentingan di tubuh KPK saat ini sudah semakin akut.
"Kalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 KPK, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK, dan sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku. Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apapun. Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja," tutur Praswad.
KPK Membantah Ada Pertemuan
Berdasarkan informasi yang diterima, pertemuan antara pemimpin KPK dan tahanan tersebut berlangsung pada 28 Juli 2023 silam. Dipercaya, tahanan di lantai 15 tersebut adalah tersangka kasus suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto.
Meski demikian, kabar tersebut telah dibantah oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kalau dalam daftar giat pimpinan tanggal 28 Juli tidak ada giat yang seperti itu," kata Nawawi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Nawawi juga menegaskan pimpinan KPK tidak diperkenankan melakukan pertemuan dengan tahanan atau pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Dan memang harusnya tidak boleh ada giat yang semacam itu," tandasnya. ***MIL
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !