Headlines News :
Home » » Drama Pertemuan Firli-SYL, Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Drama Pertemuan Firli-SYL, Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Written By Info Breaking News on Senin, 09 Oktober 2023 | 14.18


Jakarta, Info Breaking News
- Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menindaklanjuti laporan terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Masih dipelajari (laporan yang masuk),” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).


Sebelumnya pada hari Jumat (6/10/2023), Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Hukum. Firli dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik setelah bertemu dengan pihak beperkara di KPK.


Laporan tersebut, kata Syamsuddin, masih terus ditelaah oleh Dewas KPK. Selain itu, bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli pun tengah dikumpulkan.


Dalam wawancara terpisah, Koordinator Komite Mahasiswa Pedulu Hukum Febrianes mengatakan laporannya terhadap Firli merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.


"Di situ di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya saat dihubungi Jumat lalu.


Mengenai foto pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis, Firli mengaku pertemuan itu terjadi pada Maret 2022, jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.


"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10/2023).


Firli menekankan kala itu SYL belum berstatus sebagai pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.


"Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," pungkasnya. ***Armen Foster


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved