Palangka Raya, Info Breaking News - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskoba AKP Aji Suseno,S,H, saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya,Jalan Cjilik Riwut Km,3.5 kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, Selasa (31/10/2023) pagi.
" Pada hari Senin (30/10/2023) kemaren, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya meringkus seseorang pria Pandi (30) yang menjadi tersangka setelah tertangkap tangan
Menyimpan sebanyak tujuh (7) paket diduga narkotika jenis sabu "Ungkap Kasatreskoba.
AKP Aji Suseno menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika pada sebuah barak dikawasan jalan Krisna, kota Palangkaraya.
"Saat melakukan penggeledahan badan dan seisi barak, kita pun menemukan 1 paket diduga Sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil," terangnya.
"Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip degan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram , selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone " lanjutnya.
AKP Aji Suseno melanjutkan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyelidik Satresnarkoba.
" Tersangka Pandi (30) terancam dijerat pasal 114 ayat 1 dan Juncho pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pidana paling lama 20 tahun penjara,"pungkasnya. ***Surya.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !