Headlines News :
Home » » Bawaslu Tolak Gugatan Irman Gusman yang Namanya Dicoret dari DCT DPD

Bawaslu Tolak Gugatan Irman Gusman yang Namanya Dicoret dari DCT DPD

Written By Info Breaking News on Kamis, 16 November 2023 | 18.31


Jakarta, Info Breaking News
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan sengketa perkara 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023 yang diajukan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman. 

Gugatan Irman ditolak lantaran tidak memiliki alasan hukum yang cukup sehingga tidak bisa dikabulkan.


"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Persidangan Bawaslu, Puadi, saat membacakan amar putusan, Kamis (16/11/2023).


Puadi menyebut Irman belum memenuhi syarat Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Puadi pun menilai KPU telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan putusan MK 12/2023 syarat tersebut belum dipenuhi oleh pemohon dan Keputusan KPU tentang DCT telah sesuai dengan putusan MK 12/2023," lanjutnya.


Diketahui, Irman Gusman menggugat KPU ke Bawaslu terkait pencoretan namanya dari daftar calon tetap DPD daerah pemilihan Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.


Pimpinan tim kuasa hukum Irman, Tommy SS Bhail menjelaskan pihaknya menggugat SK KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.


"Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana, yakni ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Itu menabrak prosedur yang semestinya," katanya, Selasa (7/11/2023) lalu.


Tommy menyebut saat itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT yang dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.


Tim kuasa hukum meyakini nama Irman Gusman sebenarnya sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Tommy menyampaikan kliennya telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU namun dicoret dari DCT.


Sebelumnya Bawaslu telah menggelar mediasi dua kali terkait gugatan tersebut, namun tak membuahkan kesepakatan apa pun. ***Joseph Manik


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved