Headlines News :
Home » » Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,8 Miliar

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,8 Miliar

Written By Info Breaking News on Rabu, 22 November 2023 | 15.38


Jakarta, Info Breaking News
- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

"Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, Saudara punya hak untuk mengajukan keberatan, saya tanya dulu apakah Saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?" tanya Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).


"Mengajukan," jawab Andhi.


Andhi dan tim kuasa hukumnya memiliki waktu 1 minggu untuk menyiapkan eksepsi sebelum sidang dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (29/11/2023).


“Memberi kesempatan kepada tim penasehat hukum Terdakwa maka diberi kesempatan untuk sidang berikutnya kita tunda tertanggal 29 November ya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum," kata hakim.


Diketahui, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.


"Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).


Andhi disebut tak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 12C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," lanjut jaksa.


Jaksa menilai perbuatan Andhi harus dianggap sebagai penerimaan suap mengingat uang yang diterima Andhi berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau baptis, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ucapnya.


Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***Winda Syarief


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved