Headlines News :
Home » » Mahfud MD: Anwar Usman Tak Perlu Mundur Sebagai Hakim MK

Mahfud MD: Anwar Usman Tak Perlu Mundur Sebagai Hakim MK

Written By Info Breaking News on Kamis, 09 November 2023 | 13.08


Jakarta, Info Breaking News
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait status Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Mahfud, mantan Ketua Hakim MK tersebut tidak harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.


"Secara hukum enggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa atau dilarang," tutur Mahfud, Kamis (9/11/2023).


Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan ketua Hakim MK, tidak wajib untuk mundur juga sebagai Hakim MK mengingat sanksi yang diberikan karena melanggar kode etik sudah memenuhi aturan.


"Secara moral urusan dia, dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," ungkapnya.


Soal Anwar yang merasa difitnah, Mahfud menyarankan agar yang bersangkutan mengutarakan tanggapannya langsung kepada MKMK selaku pihak yang memberi sanksi.


"Bilang saja kepada yang memutus)," katanya.


Sebelumnya, Mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres.


Pada Selasa (7/11/2023), dalam putusannya MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.


Atas perbuatannya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilu 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan. ***Joseph Manik


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved