Headlines News :
Home » » Sah Jadi Ketua MK, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo

Sah Jadi Ketua MK, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo

Written By Info Breaking News on Senin, 13 November 2023 | 10.48

Suhartoyo saat membacakan sumpah ketika dilantik menjadi Ketua MK

Jakarta, Info Breaking News
- Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengucapan sumpah dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Suhartoyo membacakan sumpahnya di hadapan sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua MK. Sidang diawali dengan pembacaan petikan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.


"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo saat membacakan sumpah.


Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


Berapa gaji Suhartoyo sebagai Ketua MK?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa gaji Ketua MK adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.


Tak hanya gaji pokok, Ketua MK juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta sejumlah tunjangan lain berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras.


Adapun tunjangan Ketua MK yakni senilai Rp 121.609.000 seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.


Jadi, total penghasilan yang didapatkan oleh Ketua MK Suhartoyo per bulannya adalah Rp 126.649.000. ***Joseph Manik


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved