Headlines News :
Home » » Pelaku Pencurian Buah Sawit di CV. SBP Kotim Berhasil Dibekuk Polda Kalteng

Pelaku Pencurian Buah Sawit di CV. SBP Kotim Berhasil Dibekuk Polda Kalteng

Written By Info Breaking News on Rabu, 31 Januari 2024 | 17.58

Palangka Raya, Info Breaking News - Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit di CV. Surya Bakti Perkasa (SBP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya membuahkan hasil.

"Kedua terduga pelaku berinisial E (48) berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kotim," ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, M.Si. saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Mapolda setempat, Rabu (31/1/2024) siang.

Hal senada diutarakan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, S.IK. melalui Kabagbinopsnal Ditreskrimum AKBP Sumarsono. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 26 Januari 2024, bahwa sering terjadi pencurian tandan buah sawit di kebun kelapa sawit milik CV. SBP.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan patroli disekitar lokasi kebun kelapa sawit milik CV. SBP dan mendapati satu kendaraan R4 jenis pickup bewarna hitam keluar dari pos 3 sekurity PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan kondisi membawa Tanfan Buah Sawit (TBS) menuju pabrik kelapa sawit PT. BSK.

Setelah dilakukan pemantauan, pihaknya melihat bahwa mobil pickup tersebut sudah dalam keadaan kosong atau sudah melakukan penjualan buah sawit dari CV. SBP ke PT. Bumi Sawit Kencana (BSK).

Selanjutnya, tim patroli langsung mendatangi terduga pelaku tersebut dengan menanyakan identitas beserta hasil buah sawit yang diangkut. Kemudian pelaku mengaku bahwa hasil buah sawit berasal dari CV. SBP.

Dari penangkapan tersebut. Lanjut Sumarsono, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu kendaraan R4 jenis pickup, dua buah tojok dan 300 kg tandan buah sawit. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dengan hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. ***adji/sam/Surya.

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved