Headlines News :
Home » » KPK: Perkara Korupsi Bansos Beras Segera Dimejahijaukan

KPK: Perkara Korupsi Bansos Beras Segera Dimejahijaukan

Written By Info Breaking News on Senin, 15 Januari 2024 | 13.39


Jakarta, Info Breaking News
- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut tim penyidik KPK kini telah menyerahkan tiga tersangka perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kepada jaksa.

Ketiga orang tersebut adalah mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC). Ali mengatakan perkara ini akan segera dibawa ke pengadilan.


"Tim penyidik, pada Jumat (12/1/2024) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MKW, BS, dan AC selaku pejabat di PT BGR Persero kaitan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos pada tim jaksa," ucap Ali, Senin (15/1/2024).


Dijelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan yang digelar KPK. 


Sebelumnya, KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyidikan. "Oleh karenanya tim jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap dibuktikan di persidangan," imbuhnya.


Hingga saat ini ketiga tersangka masih ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. 


Jaksa KPK dilaporkan akan segera melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.


"14 hari kerja adalah ketentuan UU Tipikor bagi Tim Jaksa untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali Fikri.


Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 127,5 miliar tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Robert Hasibuan


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved