Headlines News :
Home » » Otto Hasibuan : PTUN Jakarta Sebaiknya Nyatakan Gugatan TPDI Tidak Bisa Diterima

Otto Hasibuan : PTUN Jakarta Sebaiknya Nyatakan Gugatan TPDI Tidak Bisa Diterima

Written By Info Breaking News on Selasa, 06 Februari 2024 | 17.18

Otto Hasibuan

Jakarta, Info Breaking News -
Namanya seakan paham soal hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan lebih aneh lagi TPDI melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang lazimnya pihak tergugat adalah merupakan pejabat publik.

Publik sejak awal menilai gugatan ini hanyalah merupakan langkah berbau politis yang pengen mencari coorong melalui pengadilan.

Fenomena hukum dimasa Pilpres inipun menjadikan kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, menilai gugatan yang diajukan tidak berdasar, hanya pepesan kosong belaka.

"Gugatan ini sebenarnya menurut kami adalah hanya gugatan ya, bukan gugatan hukum sebenarnya. Karena ini saya melihat ada gugatan sebagai untuk memakai pengadilan sebagai panggung politik. Gugatan hukum ke pengadilan, tapi sebenarnya gugatannya gugatan politik. Karena sebenarnya gugatan ini tidak ada dasar," kata Otto setelah menjalani sidang proses dismissal di PTUN Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Otto menilai gugatan berupa tuduhan Presiden Jokowi serta Ibu Negara Iriana Joko Widodo melakukan perbuatan dinasti tidak dapat dibuktikan secara formal maupun materiil.

"Jadi saya ingin sampaikan bahwa gugatan ini sangat tidak berdasar, baik secara formal maupun secara materiil ya. Bahwa tuduhan mengatakan dinasti ini sangat tidak berdasarkan, itu sama sekali tidak ada," ungkap Otto dihadapan sejumlah awak media.

Terlebih, Otto merasa bingung gugatan yang diajukan adalah Jokowi dan Iriana sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat publik, sementara gugatan diajukan ke PTUN. Dia pun meyakini perkara ini tidak akan diteruskan oleh majelis hakim.

"Ini masuk kan ke dalam TUN, tapi yang digugat adalah Bapak Joko Widodo dan Ibu Iriana sebagai pribadi. Nah namanya ini kan PTUN? Nah tidak ada tindakan pribadi yang (diproses) di sini menjadi dipersoalkan di dalam tata usaha negara ini," papar Otto.

"Nah kalau pribadi itu ada di pengadilan negeri dong umpamanya kan? Bukan di TUN. Jadi kalau kami melihat sih mestinya gugatan ini tidak akan bisa diteruskan karena tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan sebagai perkara TUN, yang namanya perkara TUN itu namanya perkara yang dilakukan pejabat tata usaha negara," pungkasnya.

Publik berharap pihak majeelis hakim akan segera mengambil sikap dan menyatakan gugatan pepesan kosong diatas segera dihentikan dengan alasan hukum tidak patut untuk diterima. *** Mil



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved