Headlines News :
Home » » Pemerintah Batalkan Tambahan Pajak

Pemerintah Batalkan Tambahan Pajak

Written By Info Breaking News on Jumat, 16 Februari 2024 | 17.04


Jakarta, Info Breaking News -
Hidup tambah susah, banyak yang nganggur setelah kuliah sarjana, kok malah pemerintah pengen menggila mau menaikkan pajak sehingga kini publik bersyukur adanya ketegasan baru bahwa pihak pemerintah urung menaikan pajak sebagaimana ditegaskan 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan lagi mengenakan tambahan pajak 20% terhadap pekerja penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Syaratnya yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diadministrasikan oleh DJP dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP. Hal itu sesuai Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan tertanggal 13 Februari 2024.

"Dalam hal identitas penerima penghasilan... diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak...tarif lebih tinggi dimaksud tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," tulis poin 7 pengumuman tersebut, dikutip Jumat (16/2/2024).

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini DJP sedang mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi maupun pemadanan NIK dengan NPWP. Pasalnya per 1 Juli 2024 mendatang NIK menjadi NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Sebelumnya dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari wajib pajak yang memiliki NPWP, di mana tarif PPh Pasal 21 ditetapkan mulai dari 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun hingga maksimal 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Kini dengan telah terintegrasinya NIK dengan NPWP, masyarakat yang tidak memiliki NPWP tidak perlu membayar tarif lebih tinggi lagi. Harapannya cara ini dapat menjaring wajib pajak yang selama ini tidak terdeteksi oleh radar DJP.

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP:
1. Buka laman DJP Online dipajak.go.id
2. Login menggunakan 15 digit NPWP, masukkan password dan kode keamanan
3. Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, pilih menu profil saya
4. Isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong
5. Klik validasi di bagian bawah untuk melihat Status Validitas Data Utama
6. Tulisan Valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK telah sesuai dengan NPWP.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya:

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika Anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi

4. Jika belum bisa bisa login, maka Anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP

5. Setelah login berhasil, Anda bisa melakukan validasi pada menu profil.*** Jeremy FS


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved