Headlines News :
Home » » Permohonan Eksekusi Jiwasraya

Permohonan Eksekusi Jiwasraya

Written By Info Breaking News on Senin, 04 Maret 2024 | 13.56


Jakarta, Info Breaking News
- Teruntuk yang terhormat, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat dengan ini memohon sita eksekusi atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap.


Berikut alas hukum permohonan saya:   

 

Konsep permohonan eksekusi atas putusan pengadilan Nomor 219/Pdt.g/2020 dan pengadilan tinggi nomor 176/Pdt/2022/PTDKI yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.


1. Azas Pacta Sunt Servanda berlaku bagi pihak yang mengikat dirinya pada satu perikatan Perdata.


2. NKRI adalah Negara Hukum. Presiden, Wakil Presiden, para menteri harus taat hukum, taat putusan pengadilan sesuai dengan pasal 9 UUD, dimana Presiden dan Wakil Presiden memulai jabatannya dengan mengucapkan sumpah taat Undang-undang. Putusan pengadilan adalah undang-undang yang harus ditaati.


3. Pengikatan Perjanjian Protection Plan antara Pemohon: OC. Kaligis, Yenny Octorina dan Aryani Novitasari masing masing Nomor Polis KN070104547, KN070104088, KN070104146, KN070104542, KN070104645, KN070104826, KN07011204, KN070101236, KN070104541, KN070104646, dan KN070104822 dengan total Rp 23.630.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) adalah perjanjian mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.


4. Di saat dua putusan tersebut di atas telah final, kami para pemohon pada tanggal 9 Agustus 2022 telah mengajukan permohonan eksekusi atas dua putusan tersebut.


5. JIwasraya mangkir dengan alasan lagi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.


6. Tanggal 7 Maret 2023 Jiwasraya mengajukan PK diputus tanggal 22 Februari 2024 terdaftar di bawah Nomor 96 PK/Pdt.2024


7. Alasan mengajukan PK untuk menunda eksekusi, sekalipun PK tidak membatalkan eksekusi.


8. Tanggal 22 Februari 2024 Putusan PK nomor 96 tersebut menolak PK Jiwasraya.


9. Di saat putusan PT Nomor 176//Pdt/2022/PT.DKI, kami telah mengajukan permohonan eksekusi (dibuktikan melalui surat nomor 467 anggal 9 Agustus 2022)


10. Para pihak antara lain Jiwasraya selaku Tergugat 1 dan 2 dan Menteri Erick Thohir telah dipanggil Pengadilan.


11. Mereka mangkir bayar uang tabungan kami dengan alasan akan memajukan PK.


12. Padahal di saat Jiwasraya gagal bayar karena mega korupsi, negara telah memberi dana uang kurang lebih 22 triliun rupiah agar utang kepada para pemegang polis Protection Plan dilunasi. Bahkan ditahun 2023 statement keuangan/aset Jiwasraya adalah sebesar 7,5 triliun rupiah


13. Berita mengenai campur tangan pemerintah menggelontorkan uang untuk menutupi utang-utang Jiwasraya kepada pemegang polis Protection Plan, ramai diberitakan di media-media.


14. Berita terakhir pada Februari 2024, Jiwasraya melalui lelang berhasil mengumpulkan uang sebesar 1,9 triliun rupiah


15. Berarti dengan hasil lelang tersebut, Jiwasraya bisa membayar kembali uang tabungan kami sesuai putusan Pengadilan sebesar Rp 23.630.000.000. Ditambah denda keterlambatan sebesar satu persen setiap bulan sejak pendaftaran gugatan tanggal 4 Mei 2020 sehingga uang tabungan kami yang digelapkan Jiwasraya sebesar kurang lebih Rp 32.136.800.000 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)


16. Mohon pelaksanaan eksekusi. Dari uraian diatas, Jiwasraya cukup mempunyai uang untuk tidak lagi menahan uang tabungan kami. Kami pemohon hanya meminta uang tabungan kami dikembalikan.


17. Kami tidak meminta uang negara.


Hormat dari kami pemohon eksekusi,


Otto Cornelis Kaligis

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved