Headlines News :
Home » » Ini Cara Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang

Ini Cara Mengurus BPKB Kendaraan Yang Hilang

Written By Info Breaking News on Senin, 28 Juli 2025 | 06.56

 


Cara Mengurus BPKB Hilang 2025: Syarat, Biaya, dan Lokasi Pengurusan

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan Anda. Sayangnya, BPKB bisa saja hilang karena kelalaian, bencana, atau pencurian.

Namun, jangan panik. Pada tahun 2025, pemerintah melalui kepolisian dan Samsat telah menyediakan prosedur resmi untuk mengurus BPKB yang hilang. Prosesnya memang memerlukan beberapa dokumen, tetapi sangat mungkin dilakukan sendiri tanpa bantuan calo.

Apa Itu BPKB dan Mengapa Penting?

BPKB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Tanpa BPKB, Anda akan kesulitan:

  • Menjual kendaraan

  • Mengurus balik nama

  • Menggadaikan kendaraan ke lembaga keuangan

  • Membuktikan legalitas kendaraan saat razia

Oleh karena itu, jika BPKB hilang, segeralah mengurus penggantian agar tidak terkena masalah hukum atau administratif di kemudian hari.



Syarat Mengurus BPKB Hilang 2025

  • Laporan Kehilangan di Kepolisian

    Langkah pertama, Anda wajib membuat laporan kehilangan BPKB di kantor polisi terdekat. Di sini, petugas akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat keterangan kehilangan. Pastikan laporan sesuai dengan fakta agar proses selanjutnya tidak terhambat.

  • Dokumen Pendukung yang Harus Dipersiapkan

    Untuk melancarkan pengurusan, lengkapi dokumen berikut:

    • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
    • STNK asli dan fotokopi yang masih berlaku
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    • Surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai
    • Bukti pembayaran pajak kendaraan
    • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat yang sudah dilegalisir
    • Pengumuman kehilangan di media cetak minimal dua kali
    • Surat keterangan dari leasing atau bank jika BPKB digunakan sebagai jaminan
    • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
  • Formulir Permohonan Penggantian BPKB

    Setelah semua dokumen lengkap, Anda harus mengisi formulir permohonan yang disediakan di kantor Samsat. Pastikan data diisi dengan benar untuk menghindari penolakan.




Alur Lengkap Mengurus BPKB Hilang

  • Lapor ke Polsek/Polres dan minta surat kehilangan

  • Cek fisik kendaraan di Samsat

  • Pasang iklan kehilangan di dua media cetak

  • Lengkapi dokumen sesuai daftar di atas

  • Serahkan dokumen ke loket BPKB di Samsat

  • Bayar biaya administrasi

  • Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan

  • Proses umumnya memakan waktu 14–30 hari kerja tergantung wilayah.




Biaya Pengurusan BPKB Hilang di Tahun 2025

  • Sepeda Motor & Kendaraan Roda Tiga

    Biaya pengurusan: Rp225.000
    Catatan: Ditambah biaya iklan kehilangan dan materai.

  • Mobil & Kendaraan Roda Empat atau Lebih

    Biaya pengurusan: Rp375.000
    Catatan: Biaya tambahan untuk kliping iklan serta fotokopi dokumen.

Selain biaya resmi tersebut, Anda juga perlu menyediakan dana untuk memasang iklan kehilangan di media cetak sebagai syarat administrasi. Proses ini biasanya memakan waktu 2-4 minggu hingga BPKB baru terbit.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved