Headlines News :
Home » » Kini Peserta BPJS Sangat Bisa Naik Kelas VIP

Kini Peserta BPJS Sangat Bisa Naik Kelas VIP

Written By Info Breaking News on Senin, 21 Juli 2025 | 15.50


Jakarta, Info Breaking News  - Kabar gembira yang ditunggu, kini pihak 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah berjalan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyebut para peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan skema COB.

Seperti diketahui, dalam skema tersebut, BPJS Kesehatan bekerja dengan asuransi kesehatan swasta menjadi penanggung manfaat kesehatan peserta dari dua jenis asuransi tersebut.

"Jadi update untuk COB kerjasama, jadi sebetulnya, sekarang ini sudah bisa ya, jadi bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif, boleh," ungkap Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Ghufron menjelaskan, peraturan yang berlaku saat ini adalah maksimal tambahan biaya manfaat sebesar Rp400.000. Ia merincikan, jumlah itu bisa dibayar sendiri, bisa oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayarkan oleh asuransi kesehatan tambahan.

Ghufron mencontohkan, seorang peserta BPJS Kesehatan kelas satu bisa naik kelas VIP dengan membayar maksimum pembayaran asuransi tambahan senilai 125%. Sementara itu, BPJS Kesehatan menanggung porsi klaim 75%.

"Tapi sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis," jelas Ghufron. Untuk diketahui, program COB hanya dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan akan ada perubahan standar klaim layanan kesehatan. Jika sebelumnya menggunakan sistem INA-CBG (Indonesian Case-Based Groups), ke depan akan diganti menjadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group).

Menurut Ogi, standar layanan i-DRG nantinya menjadi dasar perhitungan batas maksimal jaminan manfaat. Total plafon manfaat yang bisa digunakan oleh peserta dan pemegang polis akan mencapai 250% dari standar i-DRG.
*** Yohanes Suroso.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved