![]() |
Nur Hadi |
Jakarta, Info Breaking News - Sepanjang redaksi IBN mencatatat ada dua kasus besar yang sangat menimbulkan aib di lembaga MA akibat prilaku korup elitnya yang menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris MA (SEKMA).
Pertama adalah Nur Hadi yang ditangkap KPK karena terbukti Korupsi dan berawal dari kemewahan gaya hidupnya juga resepsi pernikahan mewah anaknya yang di endus sarat dengan uang haram hasil mengurusi sejumlah perkara besar yang sedang dibergulir di peradilan dari tingkat pertana PN hingga Kasasi atau PK di Mahkamah Agung.
Dimaklumkan karena posisinya strategis yang mampu mempengaruhi kariernya seorang hakim atau hal lainnya, sehingga banyak pihak yang berperkara mendekat ke elit MA agar kasusnya menang atau sebaliknya jika sedang bermusuhan bisnis.
Yang kedua adalah Hasbi Hasan, yang bergelar Profesor Hukum dan masih panjang kariernya karena usia yang masih muda, tapi gaya hidupnya yang rakus akan uang sehingga menghalalkan semua cara yang haram, wani piro siapa yang sanggup membayar mahal kepadanya agar perkara bisa menang walau fatal kesalahan, atau sebaliknya yang seharusnya menang karena benar menjadi terhukum dan kalah diruang peradilan karena sogokan uang Dollar yang sangat fantastis.
Tapi konyol dan munafiknya mantan Sekma Hasbi Hasan ini dikenal dikalangan wartawan yang meliput berita di lembaga peradilan MA justru dikenal sangat kikir pelit dan tidak suka berbagi serta alergi jika diwawancarai para kuli tinta. Baginya jurnalis atau wartawan adalah kuli tinta seperti kuli bangunan yang terpinggirkan.
Umumnya mereka kaum munafik dan koruptor bertopengkan kehormatan gelar atau jabatan strategis tidak suka berbagi. Bagi mereka ada istilah Arabika yang mengatakan jangankan amal ibadah, dosa saja mereka tidak mau membagikan keorang lain.
Para Koruptor selalu indentik dengan perselingkuhan, selingan indah keluarga tetap utuh dirumah. Sehingga terungkaplah Hasbi Hasan yang bergelar Profesor Hukum dan Pejabat teras MA tetapi juga akhirnya diketahui sebagai penjahat koruptor sekaligus juga sebagai penjahat kelamin, karena uang berlimpah itu dia mampu menaklukkan hati seorang perempuan hebat yang dikenal cantik montok semok punya warna suara keren dan paket komplit yang membuat Hasbi Hasan terbuai hingga masuk sel penjara pengab nan bau apek tanpa pendingin AC dan fasilitas mewah lainnya yang selama ini berlimpah. Bahkan sadisnya KPK melakukan cicil perkaranya dimana seperti Nurhadi yang baru bebas menjalani hukuman korupsi selama 8 tahun dipenjara Sukamiskin Bandung, lalungsung ditangkap lagi dan masuk lagi sel penjara KPK karena perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membuat semua aset kekayaannya dan rekeningnya dirampas untuk negara karena dianggap hasil kejahatan korupsi selama menjadi pejabat dilembaga yang terhormat itu.
![]() |
Hasbi Hasan dan Windy Idol |
Itulah sebabnya mengapa pihak KPK kini memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan yang pernah mendapat fasilitas kamar hotel bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Selain dipakai untuk keperluan pribadi, kamar ini juga dipakai untuk pengurusan perkara. Kini, KPK tengah mendalami soal kamar hotel itu.Adapun soal kamar hotel ini pernah diungkap hakim dalam sidang vonis Hasbi Hasan di PN Tipikor Jakarta, 3 April 2024. Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA yaitu Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta.
Kamar hotel Fraser Residence Menteng, kata hakim, digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy. Tak hanya itu, Fraser Residence Menteng, kata hakim juga digunakan Hasbi sebagai posko untuk melakukan pertemuan membahas pengurusan perkara di lingkungan MA.
"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," kata hakim.
"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," lanjut hakim.
Kamar Hotel Buat Urus Perkara
Hakim mengatakan Hasbi tak melakukan pembayaran pada fasilitas penginapan tiga hotel tersebut. Hakim menyatakan penerimaan fasilitas hotel itu tidak sah.
"Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah," ujar hakim.
Hakim menyebut Hasbi juga menjadikan The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta sebagai posko pengurusan perkara di MA. Kedua hotel itu juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," lanjut hakim.
Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa.
Berdasarkan catatan redaksi, Rabu (3/4), Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Hakim pun memiliki pendapat lain dan kemudian menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan hanya 6 tahun penjara. Hakim dalam putusannya juga meminta Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kamar Hotel Diusut KPK
Kini, Hasbi Hasan masih tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy. KPK pun memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah. Menas dipanggil sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, (9/8/7/2025).
Budi belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Menas. Nama Menas Erwin sendiri tertera dalam putusan Hasbi Hasan.
Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi juga disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !