Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang bahkan kasus ini sempat membuat banyak pihak terpecah belah menjadi sumber penghujatan terhadap Presiden RI ke 7 Joko Widodo, akhirnya mulai berlabuh diruang persidangan Pengadilan Negeri di Jakarta dalam waktu singkat kedepan.
Khozinudin menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut diduga tidak berjalan secara wajar dan menganggap adanya intervensi kekuatan politik.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” kata Khozinudin.
Pihak kuasa hukum mengaku kecewa dengan langkah penyidik karena mengklaim tidak menerima pemberitahuan sebelum penangkapan dilakukan.
Menurut Khozinudin, Roy selama ini bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, termasuk memenuhi panggilan dan menjalani wajib lapor.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar dia.
Ia menilai jika berkas perkara telah lengkap, penyidik seharusnya menempuh prosedur pemanggilan terlebih dahulu.
"Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tambahnya.
Sebelumnya, Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi. Informasi penangkapan tersebut diperoleh tim kuasa hukum dari istri Roy.
Pada waktu hampir bersamaan, tersangka lain, Tifauzia Tyassuma, juga ditangkap di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan.
Secara umum, para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penyidik kemudian membagi tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan:
Klaster pertama dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum, yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, Rismon Sianipar juga mengambil langkah serupa dan mengaku keliru dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi. ***Nadya/Emil Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !