Jakarta, Info Breaking News – Pengacara senior Prof. Otto Cornelis Kaligis menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam tulisan bertanggal 14 Juli 2026, ia menyoroti proses hukum setelah Polri menyita sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Kaligis, perhatian publik semakin besar setelah penyidikan perkara tersebut dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Ia mengutip pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyebut mekanisme tersebut bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pemindahan kelanjutan penyidikan yang dinilai tidak dikenal dalam KUHAP.
Kaligis berpendapat bahwa setelah penyitaan dilakukan, proses penyidikan semestinya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpanan barang bukti tersebut. Ia juga mempertanyakan alasan barang bukti bernilai besar itu diduga disimpan di lokasi pribadi, bukan di tempat penyimpanan resmi barang bukti.
Selain itu, Kaligis turut menyinggung pertemuan antara jajaran Polri dan Kejaksaan Agung yang berlangsung di tengah bergulirnya kasus tersebut. Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), hubungan antarlembaga penegak hukum seharusnya didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), bukan hubungan yang dapat menimbulkan persepsi kedekatan personal.
Ia juga mencermati perkembangan setelah Jampidsus menyampaikan klarifikasi kepada publik mengenai asal-usul barang sitaan serta mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut kemudian diterima oleh Jaksa Agung, yang selanjutnya menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.
Catatan Hukum
Dalam tulisannya, Kaligis menyampaikan sejumlah catatan hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut, antara lain:
1. Penyitaan yang dilakukan Polri menunjukkan proses telah memasuki tahap penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.
2. Kepemilikan barang bukti sitaan perlu ditelusuri secara menyeluruh.
3. Asal-usul barang bukti, termasuk keterkaitannya dengan perkara besar yang telah diputus seperti Asabri maupun perkara Pertamina, perlu dijelaskan.
4. Penetapan tersangka terhadap Jampidsus dinilai seharusnya diikuti penyelesaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum perkara dialihkan.
5. Polisi, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki kedudukan setara dalam sistem peradilan pidana terpadu.
6. Polisi tetap memiliki kewenangan menyidik perkara korupsi sebagaimana Kejaksaan dan KPK.
7. Pengalihan penyidikan sebelum penyelesaian berkas dinilai berpotensi bertentangan dengan mekanisme KUHAP sebagaimana dikritisi Mahfud MD.
8. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penuntutan.
9. Kaligis mempertanyakan pemeriksaan ulang terhadap keaslian emas dan uang sitaan, serta alasan penyimpanan barang bukti tersebut di rumah pribadi.
10. Ia menilai kecil kemungkinan barang bukti dalam jumlah besar dipindahkan oleh satu orang tanpa keterlibatan pihak lain.
11. Pengalihan penyidikan kepada Kejaksaan dinilai berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan karena penyidik berasal dari institusi yang sama dengan pihak yang sedang diperiksa.
12. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu perdebatan di kalangan praktisi maupun akademisi hukum mengenai objektivitas proses penyidikan.
13. Kaligis menutup catatannya dengan menyatakan bahwa perkembangan perkara tersebut patut terus diawasi, sembari menegaskan pentingnya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Catatan: Artikel ini merupakan ringkasan atas pandangan dan opini hukum yang disampaikan Prof. Otto Cornelis Kaligis dalam dokumen tersebut. Pernyataan-pernyataan di atas mencerminkan pendapat penulis dokumen dan bukan merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan atau diputus oleh pengadilan. ***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !