Headlines News :
Home » » 140 Member Terjerat Arisan Fiktif Rp 71 Miliar, Polisi Selidiki Promosi Selebgram

140 Member Terjerat Arisan Fiktif Rp 71 Miliar, Polisi Selidiki Promosi Selebgram

Written By Info Breaking News on Kamis, 13 Agustus 2026 | 07.10


Surabaya, Info Breaking News
- Kasus arisan online fiktif yang menjerat 140 member dengan nilai transaksi mencapai Rp 71 miliar terus dikembangkan Direktorat Siber Polda Jawa Timur. Polisi kini menelusuri keterlibatan sejumlah publik figur dan selebgram yang diduga ikut mempromosikan program arisan milik tersangka JNK (27), perempuan asal Bali.

JNK disebut menawarkan program arisan dan investasi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen. Untuk meyakinkan calon member, tersangka mencantumkan berbagai klaim mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas program.


“Dalam promisinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanan dan testimoni reel, sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member,” kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Rabu (12/8/2026).


Setelah tertarik, calon member diarahkan oleh JNK dan tiga admin ke grup WhatsApp. Mereka kemudian diminta mengisi data pribadi, termasuk mengirimkan foto KTP dan akun media sosial.


JNK Bangun Kepercayaan Member


Polisi menyebut JNK sempat menggunakan uang pribadinya untuk membayar keuntungan kepada sejumlah member. Cara tersebut diduga dilakukan untuk membuat program terlihat berjalan normal dan membangun kepercayaan calon anggota baru.


“Dengan pola tersebut, tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan program penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal,” ungkap Bimo.


JNK sebagai owner disebut memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan, sementara tiga admin bertugas melakukan verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp, serta mengingatkan member mengenai pembayaran.


Selebgram Bakal Dipanggil


Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa JNK dan para admin tidak hanya menggunakan akun media sosial sendiri untuk menarik anggota. Mereka juga diduga menggunakan jasa sejumlah publik figur dan selebgram untuk mempromosikan arisan online tersebut.


“Dari keterangan tersangka, saksi adminnya mereka mengontrak sejumlah publik figur atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut,” kata Bimo.


Polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah publik figur yang dimaksud. Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam promosi program tersebut.


“Memang nantinya pada penyidikan lanjutan kita akan panggil publik figur tersebut untuk dimintai keterangan dan nanti akan kita sampaikan perkembangan kasus tersebut,” ujar Bimo.


Transaksi Capai Rp 71 Miliar


Berdasarkan penelusuran terhadap grup WhatsApp, terdapat sedikitnya 140 member yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua.


Polisi bekerja sama dengan perbankan untuk menelusuri aliran dana. Hasilnya, transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar sepanjang Juni 2025 hingga Juli 2026.


“Berdasarkan pendalaman transaksi keuangan, kami bekerja sama dengan perbankan, keuangan dari Juni 2025 sampai Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar,” ungkap Bimo.


Polisi masih mendalami jumlah korban dan total kerugian karena tidak semua member telah membuat laporan. Salah satu korban yang melapor mengalami kerugian hampir Rp800 juta, sedangkan total kerugian korban yang ditelusuri di Jawa Timur mencapai sekitar Rp25 miliar.


Polisi Sita Mobil dan Barang Bukti


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 15 Pro Max, beberapa telepon seluler, laptop, dan rekening bank swasta milik tersangka.


Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan telah menyita tiga mobil, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Polisi masih membuka kemungkinan melakukan penyitaan terhadap aset lain yang diduga berasal dari kegiatan arisan fiktif.


JNK telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. ***Dani Setiawan


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved