Headlines News :
Home » » 9.394 Paspor Ditolak karena Terindikasi untuk Kejahatan

9.394 Paspor Ditolak karena Terindikasi untuk Kejahatan

Written By Info Breaking News on Kamis, 13 Agustus 2026 | 10.37


Jakarta, Info Breaking News
- Direktorat Jenderal Imigrasi menolak sebanyak 9.394 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penolakan dilakukan karena permohonan tersebut terindikasi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tindak kejahatan, termasuk perdagangan dan penyelundupan manusia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pada periode tersebut Imigrasi telah menerbitkan 2.283.277 paspor. 


“Ada juga yang kita tolak. Nah ditolaknya itu sekitar 9.394 paspor, yang kita indikasikan atau terindikasikan untuk disalahgunakan,” ungkap Hendarsam dalam press briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).


Menurut Hendarsam, penolakan permohonan paspor merupakan bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal dan nonprosedural.


Imigrasi memastikan akan terus melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan yang dapat merugikan warga negara Indonesia maupun pemerintah ketika berada di luar negeri.


“Daripada nanti ketika mereka berangkat secara non-prosedural, sana jadi masalah, di situ ujungnya nanti yang apa namanya pemerintah itu kita yang direpotkan dengan hal-hal tersebut,” pungkas Hendarsam. ***Milly


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved