Headlines News :
Home » » Jejak Amplop untuk Menhut Terkuak, KPK Ungkap Empat Fakta Baru

Jejak Amplop untuk Menhut Terkuak, KPK Ungkap Empat Fakta Baru

Written By Info Breaking News on Jumat, 07 Agustus 2026 | 07.06


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Temuan tersebut berkaitan dengan jumlah uang yang diberikan, dugaan adanya aliran dana kepada pejabat Kementerian Kehutanan, hingga rangkaian pertemuan yang terjadi sebelum penyerahan uang.

Meski demikian, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.


"Terkait pemanggilan, pemeriksaan kepada para saksi dalam suatu perkara di tahap penyidikan menjadi kewenangan sepenuhnya penyidik," ujar Budi, Kamis (6/8/2026).


Dugaan Pemberian Uang Rp14.000 Dolar Singapura


Fakta pertama yang diungkap KPK adalah dugaan penyerahan uang sebesar 14.000 dolar Singapura atau sekitar SGD 14.000 kepada Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.


Menurut penyidik, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dana itu disebut berasal dari hasil pengumpulan dana para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).


"Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD 14.000," kata Budi.


Pengembalian Uang Belum Sepenuhnya Utuh


KPK juga menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang diduga diberikan dengan uang yang telah dikembalikan.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Raja Juli Antoni disebut baru mengembalikan uang sebesar SGD 12.000. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar SGD 2.000 yang hingga kini masih ditelusuri oleh penyidik.


"Masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan dan uang yang dikembalikan," ujar Budi.


Untuk mendalami hal tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Dugaan Aliran Dana kepada Pejabat Kementerian Kehutanan

Fakta berikutnya adalah dugaan penyerahan uang sebesar SGD 12.500 kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.


KPK menduga pemberian tersebut dilakukan oleh pejabat dari Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, identitas penerima dana tersebut hingga kini belum diungkapkan kepada publik.


"Diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi.


KPK juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian dana dari pihak yang diduga menerima uang tersebut.


Rangkaian Pertemuan sebelum Penyerahan Uang


Penyidik menemukan bahwa pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby tidak hanya terjadi sekali.


KPK menduga pertemuan pertama berlangsung pada April 2026, kemudian dilanjutkan pada Mei 2026. Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, keduanya kembali bertemu di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Penyidik menduga penyerahan uang sebesar SGD 14.000 terjadi setelah pertemuan tersebut berlangsung.


"Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei," tutur Budi.


KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Raja Juli


KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.


Budi menegaskan setiap saksi yang dipanggil diharapkan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka agar rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.


"Dengan keterangan-keterangan yang diberikan secara lengkap dan jujur, artinya mendukung pengungkapan perkara agar menjadi terang benderang," ujarnya. ***MIL

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved