Headlines News :
Home » » Komisi Yudisial Harus Melakukan Seleksi Ulang, Karena Seleksi Calon Hakim Agung 2026 Cacat Hukum.

Komisi Yudisial Harus Melakukan Seleksi Ulang, Karena Seleksi Calon Hakim Agung 2026 Cacat Hukum.

Written By Info Breaking News on Selasa, 18 Agustus 2026 | 18.10

Prof. Dr. Binsar Gultom, SH MH.

Jakarta, Breaking News. - 
 Inilah faktor utama penyebab semakin hancurnya marwah peradilan hukum, karena terjadinya krisis kepercayaan dan tumpang tindih gaya dan selera abal abal dalam memproses seleksi Calon Hakim Agung karier dan non karier 2026, yang dilakukan pihak Komisi Yudisial (KY) sehingga menjadi pemicu rusaknya tatanan hukum.

 Tidak mengherankan mengapa belakangan ini banyak oknum insan hakim yang ditangkap dan menjadi penghuni sel penjara, akibat melakukan transaksional penanganan perkara dan bobroknya moralitas para wakil Tuhan di atas dunia yang penuh Dajjal ini.

"Dengan adanya putusan Kasasi No.67 K/TUN/2020 itu secara jelas menyebutkan dengan tegas bahwa hakim agung karier dan non karier hanya bisa diangkat oleh karena memiliki keahlian hukum dibidangnya, sehingga 3 personil Calon Hakim Agung 2026.

 Diharapkan pihak Komisi III DPR bukan saja harus berani menolaknya,tetapi juga berani mengusulkan kepada bapak Presiden Prabowo untuk membubarkan lembaga Komisi Yudisial (KY)." Ucap Binsar Gultom yang dikenal sebagai Hakim perkara Kopi Sianida yang menggemparkan itu, kepada jurnalis senior bidang hukum MR. Emil F Simatupang, yang kini menjabat sebagai Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama), Selasa, ( 18/8/2026) di Jakarta.

Lebih lanjut Binsar Gultom menegaskan,adanya ketimpangan hukum dan kecerobohan didalam fit and propertest yang dilakukan oleh pihak Komisi Yudisial (KY) meloloskan Calon Hakim Non karier untuk mar Pidana bernama Dhifla Wiyani(Advocat), sedangkan untuk kamar Perdata meloloskan satu orang jalur non karier bernama Nurnaningsih (Notaris).

"Maka Pihak Komisi III DPR RI bahkan Makamah Agung harus lah berani menyatakan hasil seleksi KY terhadap Calon Hakim Agung Karier maupun no karier tersebut diatas, gugur demi hukum karena cacat hukum sebagaiumana  putusan Kasasi yang pernah saya ajukan dimana kuasa hukum saya pada waktu itu adalah DR. Irman Putra Sidin , dimana gugatan itu saya lakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Jakarta pada Tahun 2018 dan akhirnya gugatan saya tersebut diatas dikabulkan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung, No.67 Tahun 2020." Ucap Binsar yang Guru Besar Ahli Hukum Pidana dan HAM Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) ini.

Apa yang dilakukan oleh pihak KY ini sudah menyimpang jauh dari rambu rambu yang telah disepakati dengan pihak Mahkamah Agung RI sendiri.

Sebaiknya pihak MA yang kini dipimpin oleh Prof.Dr.Sunarto, yang dikenal sangat anti terhadap transaksional, haruslah berani menolaknya.

Reporter ; Nadya

Editor/Penanggung jawab berita:

MR.Emil F Simatupang.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved