Jakarta, Info Breaking News - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Penyesuaian tersebut mencapai sekitar 31 persen dan menjadi kenaikan pertama sejak 2018.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rico, Kamis (30/7/2026).
Rico menjelaskan bahwa aturan baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemenhan.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan setelah tidak adanya kenaikan indeks tunjangan selama hampir delapan tahun, meskipun tugas dan tanggung jawab personel terus bertambah.
"Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat," kata Rico.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang dilakukan kedua institusi tersebut.
"Dari sisi Kemenhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemenhan serta TNI," ujarnya.
Dalam aturan terbaru, besaran tunjangan disesuaikan dengan kelas jabatan. Prajurit pada kelas jabatan 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.531.250 per bulan, sedangkan personel pada kelas jabatan tertinggi dapat memperoleh tunjangan hingga Rp37.395.000 per bulan.
Sementara itu, pejabat TNI berpangkat bintang tiga akan menerima tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan. Adapun pejabat berpangkat bintang empat, termasuk kepala staf dari masing-masing matra, memperoleh tunjangan tertinggi sebesar Rp48.613.500 setiap bulan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemenhan, sekaligus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan di bidang pertahanan. ***Robert



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !