Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ketua Komisi XI, Izedrik Emir
Moeis, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTS) di Tarahan, Lampung tahun 2004. KPK menduga
politisi PDI Perjuangan ini menerima suap US$300 ribu lebih dari PT
Alstom Indonesia dalam pengadaan proyek PLTU tersebut.
"Yang diduga menerima suap IEM, dan yang memberi suap AI korporasi. Dan orang yang dicegah salah satunya dari PT AI," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis 26 Juli 2012. PT Alstoms Indonesia merupakan salah satu pemenang proyek PLTU senilai Rp2 triliun.
Menurut Bambang, sampai saat ini KPK masih berkonsentrasi terhadap tersangka Emir Moeis sebagai penerima suap. Adapun pihak yang diduga pemberi suap yakni PT Alstom Indonesia masih dalam pengembangan.
"Kalau orang lain belum, kami masih konsen di IEM yang lain masih dicegah. Apakah yang melakukan itu orang dari PT AI, itu akan dikembangkan lebih lanjut," ujarnya. Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 20 Juli 2012. Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka ini, pada Senin 23 Juli, KPK langsung mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Emir Moeis tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan. Emir sendiri mengaku tidak tahu dengan proyek ini.***Dex Raranta
"Yang diduga menerima suap IEM, dan yang memberi suap AI korporasi. Dan orang yang dicegah salah satunya dari PT AI," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis 26 Juli 2012. PT Alstoms Indonesia merupakan salah satu pemenang proyek PLTU senilai Rp2 triliun.
Menurut Bambang, sampai saat ini KPK masih berkonsentrasi terhadap tersangka Emir Moeis sebagai penerima suap. Adapun pihak yang diduga pemberi suap yakni PT Alstom Indonesia masih dalam pengembangan.
"Kalau orang lain belum, kami masih konsen di IEM yang lain masih dicegah. Apakah yang melakukan itu orang dari PT AI, itu akan dikembangkan lebih lanjut," ujarnya. Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 20 Juli 2012. Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka ini, pada Senin 23 Juli, KPK langsung mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Emir Moeis tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan. Emir sendiri mengaku tidak tahu dengan proyek ini.***Dex Raranta
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !