Pages

Senin, 16 Juli 2012

Rustam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan


Jakarta, Infobreakingnews  —  Berkas kasus mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, sudah P21 alias lengkap. Kasusnya siap disidangkan.
“Iya benar hari ini Rustam Pakaya penyerahan tahap 2 atau P21,” kata Jubir KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/7/2012).
Seperti diketahui, Rustam adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 silam.
Rustam yang kini menjabat sebagai direktur di RS Kanker Dharmais diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek tersebut. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
KPK juga pernah memanggil mantan Menkes Siti Fadilah Supari sebagai saksi untuk Rustam. Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Priyadi.
***Sonny Simanjuntak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar