![]() |
Terdakwa H. ND Murdani |
Jakarta,
Infobreakingnews - Beberapa
jam sebelum persidangan dimulai, puluhan karyawan sudah terlebih dahulu melakukan demo di alun-alun utama PN Jaktim, massa yang datang kali ini lebih banyak dibandingkan
demo karyawan koppas minggu yang lalu. Aparat kepolisian pun bersiaga untuk mengamankan demo, dimana mereka tak mau lagi kecolongan seperti minggu yang lalu.
Mengutip perkataan Haji Sapei sebagai Ketua Koperasi Pedagang di Matraman kepada Infobreakingnews bahwa “Pendemo merasa geram karena hakim ketua sakit yang membuat mundurnya persidangan di minggu yang lalu dan juga selama 2 tahun ini Murdan itidak sekalipun ditahan baik itu di kepolisian maupun di Kejaksaan.”
Tepat pukul 1 siang hari Selasa (31/7) Persidangan Perdana Haji ND Murdani selaku Ketua Masyarakat Investor
Sekuritas Seluruh
Indonesia (KSEI) dibuka untuk umum, kursi pengunjung segera penuh dan beberapa aparat turut hadir untuk mengamankan jalannya persidangan.
Dengan langkah santai dan tenang bak seorang yang tidak bersalah, tersangka ND Murdani memasuki persidangan. Persidangan dimulai dengan dibacakannya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, disela-sela persidangan, 1 dari 2
penasehat hukum terdakwa diusir dari persidangan karena beliau tidak mengenakan toga
sebagaimana lazimnya.
Persidangan yang hanya berlangsung 20 menit ini diakhiri dengan keputusan “Hakim Ketua memberikan H.ND Murdani waktu untuk memahami surat dakwaan serta membuat nota keberatan
/ eksepsi atas dakwaan JPU.***Ferdinand Yacob/Sonny Simanjuntak.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !