![]() |
Terdakwa Waway |
Jakarta, Infobreakingnews - Persidangan kasus penggelapan emas senilai Rp. 2 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/7) menghadirkan terdakwa Anwar Sidik (24) alias Waway dan Dede Sutisna
alias Ujang, mantan karyawan di Toko Mas Mustika Jaya kampung
makasar Jakarta Timur, beliau didakwa dengan pasal 363 oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Yusuf, S.H.
Haji Opik selaku pemilik toko emas yang mantan
dirut BUMN Bank Bumi Daya tersebut, melaporkan kedua
tersangka atas dugaan penggelapan emas seharga 2M tertanggal 20 Maret 2012.
Anehnya Dede Sutisna alias Ujang yang merupakan salah satu tersangka ini mempunyai kekayaan
yang besar, yang setelah diusut saat persidangan mengaku bahwa sertifikat tanah
dan bangunan atas namanya itu adalah kepunyaan Haji Opik yang dititipkan
kepadanya.
Barang bukti yang disertakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
diantaranya :
1. Sertifikat ruko
2.
Sertifikat tanah
3.
Motor cbr
4. Akte kontrakan
5.
Surat tanda bukti cicilan kios
6. Liontin emas + batu warna hijau kotak
7.
Liontin model kembang full batu berlian
8.
Cincin emas + batu kotak warna hijau
9. Liontin love
10.
Cincin emas + batu permata berlian, dan sejumlah barang bukti
lainnya
Perkara penggelapan ini akan
dilanjutkan pada pekan mendatang.*** Ferdinand
Yacob/Sonny Simanjutak
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !