Pages

Rabu, 19 September 2012

Aturan Pencoblosan Pemilukada Besok di Jakarta



Jakarta, Infobreakingnews - Warga DKI Jakarta akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada DKI putaran kedua pada 10 September 2012, besok. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta warga yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memperhatikan aturan main saat pencoblosan dan penghitungan suara berlangsung.








Berikut aturan pencoblosan Pemilukada DKI putaran kedua:

1. Warga dihimbau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pukul 07.00-13.00 WIB.

2. Membawa kartu pemilih atau surat pemberitahuan untuk memilih dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi yang belum menerima surat tersebut, tetap dapat menggunakan hak pilih sepanjang namanya masuk dalam DPT dan dapat menunjukkan KTP DKI. Terkecuali, bagi para korban kebakaran.

3. Jangan mengenakan atribut kampanye dengan nama, foto, atau nomor kandidat calon gubernur maupun wakil gubernur Jakarta. 

4. Periksa surat suara dengan cermat. Bila ada kerusakan seperti sobek, tercoblos, atau ada penanda khusus. Mintalah surat suara baru.

5. Dilarang membawa kamera atau handphone berkamera ke bilik suara.

6. Coblos surat suara satu kali dengan alat coblos dari KPU pada nomor urut atau foto atau nama pasangan calon.

7. Surat suara dinyatakan tidak sah bila robek sehingga bagian foto, nama, atau nomor urut pasangan calon hilang; dicoblos lebih dari satu di kolom pasangan calon berbeda; serta ada tulisan atau gambar atau penanda khusus lain di kolom pasangan.***(KPU DKI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar