Jakarta, Infobreakingnews - Penahanan tersangka kasus simulator SIM akan habis 31 Oktober
mendatang. Kasus ini sudah dilimpahkan Polri ke KPK. Bila masa penahanan habis,
Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto Susanto, AKBP Teddy, dan Kompol
Legimo akan bebas.
Polri
menyatakan penghentian kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas secara
menyeluruh. Artinya, seluruh berkas tersangka yang sudah ditangani Polri,
termasuk untuk tersangka AKBP Tedy Rusmawan dan Kompol Legimo, juga turut
dihentikan. ”Polri tidak lagi melakukan penyelidikan terhadap semua yang telah
ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri,” tegas Karopenmas Polri, Brigjen Pol
Boy Rafli Amar, di Jakarta, ”Semuanya,” jawab Boy saat disinggung maksud dari
semua yang telah ditetapkan tersangka.
"Habis. Kalau tidak
diperpanjang keluar demi hukum," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol
Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Boy menjelaskan,
terkait kasus simulator ini, Polri sudah sepenuhnya menyerahkan kasus ke KPK.
Jadi, dalam surat itu dijelaskan bahwa Polri tidak lagi melakukan penyidikan.
"KPK
menyatakan tidak perlu disertai adanya penyerahan tersangka. Surat yang ke KPK
untuk menjelaskan bahwa ini Polri tidak lagi melakukan penyidikan. Penyidikan
diserahkan ke KPK," tuturnya.
Untuk soal
penahanan tersangka itu, sepenuhnya Polri menyerahkan ke KPK. "Kalau KPK
memperpanjang silakan, kalau tidak berarti dia akan dengan sendirinya
keluar," imbuhnya.
Boy menegaskan, KPK
sudah memastikan tidak akan menerima pelimpahan tersangka. "KPK kan sudah
menyampaikan tidak menerima, ya harus dihormati dong orang yang tidak mau
menerima jangan dipaksa," tegasnya.
KPK dan Polri
sama-sama menetapkan tersangka yang sama terkait kasus simulator yakni Didik
Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Sukotjo tidak ditahan karena tengah
menjalani masa penahanan terkait kasus penipuan di LP Kebon Waru. Untuk Legimo
dan Teddy, KPK tidak menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Mengenai
kekhawatirkan akan adanya praperadilan bila Polri melakukan penghentian
penyidikan dugaan kasus Simulator SIM, Polri mengaku siap untuk menghadapi
permasalahan tersebut. ”Biar segala risiko dihadapi penyidik Polri terhadap
langkah hukum itu,” jawab Boy. *** C.W
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !