Headlines News :
Home » » Penahanan Tersangka Simulator SIM Habis 31 Oktober

Penahanan Tersangka Simulator SIM Habis 31 Oktober

Written By Unknown on Rabu, 24 Oktober 2012 | 16.58


Jakarta, Infobreakingnews -  Penahanan tersangka kasus simulator SIM akan habis 31 Oktober mendatang. Kasus ini sudah dilimpahkan Polri ke KPK. Bila masa penahanan habis, Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto Susanto, AKBP Teddy, dan Kompol Legimo akan bebas.



Polri menyatakan penghentian kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas secara menyeluruh. Artinya, seluruh berkas tersangka yang sudah ditangani Polri, termasuk untuk tersangka AKBP Tedy Rusmawan dan Kompol Legimo, juga turut dihentikan. ”Polri tidak lagi melakukan penyelidikan terhadap semua yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri,” tegas Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, ”Semuanya,” jawab Boy saat disinggung maksud dari semua yang telah ditetapkan tersangka.
"Habis. Kalau tidak diperpanjang keluar demi hukum," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Boy menjelaskan, terkait kasus simulator ini, Polri sudah sepenuhnya menyerahkan kasus ke KPK. Jadi, dalam surat itu dijelaskan bahwa Polri tidak lagi melakukan penyidikan.

"KPK menyatakan tidak perlu disertai adanya penyerahan tersangka. Surat yang ke KPK untuk menjelaskan bahwa ini Polri tidak lagi melakukan penyidikan. Penyidikan diserahkan ke KPK," tuturnya.

Untuk soal penahanan tersangka itu, sepenuhnya Polri menyerahkan ke KPK. "Kalau KPK memperpanjang silakan, kalau tidak berarti dia akan dengan sendirinya keluar," imbuhnya.

Boy menegaskan, KPK sudah memastikan tidak akan menerima pelimpahan tersangka. "KPK kan sudah menyampaikan tidak menerima, ya harus dihormati dong orang yang tidak mau menerima jangan dipaksa," tegasnya.

KPK dan Polri sama-sama menetapkan tersangka yang sama terkait kasus simulator yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Sukotjo tidak ditahan karena tengah menjalani masa penahanan terkait kasus penipuan di LP Kebon Waru. Untuk Legimo dan Teddy, KPK tidak menetapkan keduanya menjadi tersangka.


Mengenai kekhawatirkan akan adanya praperadilan bila Polri melakukan penghentian penyidikan dugaan kasus Simulator SIM, Polri mengaku siap untuk menghadapi permasalahan tersebut. ”Biar segala risiko dihadapi penyidik Polri terhadap langkah hukum itu,” jawab Boy. *** C.W
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved