Headlines News :
Home » » Enam Teroris Disidangkan di PN Jakarta Utara

Enam Teroris Disidangkan di PN Jakarta Utara

Written By Unknown on Selasa, 30 April 2013 | 13.43




Jakarta, infobreakingnews - Enam terdakwa teroris yang berencana mengebom Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta dan Konsulat Jenderal (Konjen) AS di Surabaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/04/2013).

Keenam terdakwa tersebut masing-masing Achmad Widodo, Ahmad Azar, Agus Anton, David Kurniawan, Hari Budianto dan Harun Nur Rosid, merupakan sidang perdana dalam agenda pembacaan surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo Cs

Dalam surat dakwaannya  JPU Suroyo dan Andi Muldani  menyebutkan para terdakwa merencanakan pengeboman Kedubes dan Konjen AS pada awal 2013. Namun sebelum benar-benar terlaksana, para terdakwa keburu diringkus aparat di Solo dan di Madiun (Jawa Timur) akhir 2012 dan awal 2013.

Jaksa menyebutkan bahwa sebelum melakukan aksi terorismenya, para terdakwa terlebih dulu berikrar melakukan jihad memerangi AS. Dalam rangka itu, para terdakwa berlatih membuat bom rakitan di persawahan di Sukoharjo.

Oleh karena dana yang dibutuhkan untuk pelatihan membuat bom rakitan sekaligus membuat bom yang akan diledakkan di dua titik tersebut belum ada, para terdakwa melakukan pencarian dana dengan menangkap sekaligus memeras dua muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat terbuka.

"Pasangan yang ditangkap ada yang sedang berduaan di taman. Dengan alasan melanggar ketentuan agama, pasangan-pasangan ditangkap. Mereka dilepaskan setelah diperas uangnya," tutur JPU Suroyo usai membacakan surat dakwaannya di PN Jakarta Utara, Senin.

Selanjutnya para terdakwa dengan teman-temannya yang kasusnya digelar di PN Jakarta Barat berlatih merakit bom. "Hanya dengan bahan-bahan sederhana seperti belerang dan detonator para terdakwa dapat membuat bom berdaya ledak tinggi. Bahkan dapat diledakkan dengan menggunakan telepon genggam," tutur Suroyo.

Atas serangkaian tindakan yang meresahkan warga masyarakat itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 9 atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (toms)



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved