Jakarta, infobreakingnews - Enam terdakwa teroris yang berencana
mengebom Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) di Jakarta dan
Konsulat Jenderal (Konjen) AS di Surabaya digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Utara, Senin (29/04/2013).
Keenam terdakwa tersebut
masing-masing Achmad Widodo, Ahmad Azar, Agus Anton, David Kurniawan,
Hari Budianto dan Harun Nur Rosid, merupakan sidang perdana dalam agenda
pembacaan surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroyo Cs
Dalam surat dakwaannya JPU Suroyo dan Andi Muldani menyebutkan para terdakwa merencanakan
pengeboman Kedubes dan Konjen AS pada awal 2013. Namun sebelum
benar-benar terlaksana, para terdakwa keburu diringkus aparat di Solo dan
di Madiun (Jawa Timur) akhir 2012 dan awal 2013.
Jaksa menyebutkan bahwa sebelum
melakukan aksi terorismenya, para terdakwa terlebih dulu berikrar
melakukan jihad memerangi AS. Dalam rangka itu, para terdakwa berlatih
membuat bom rakitan di persawahan di Sukoharjo.
Oleh karena dana yang dibutuhkan
untuk pelatihan membuat bom rakitan sekaligus membuat bom yang akan
diledakkan di dua titik tersebut belum ada, para terdakwa melakukan
pencarian dana dengan menangkap sekaligus memeras dua muda-mudi yang
sedang berpacaran di tempat terbuka.
"Pasangan yang ditangkap ada
yang sedang berduaan di taman. Dengan alasan melanggar ketentuan agama,
pasangan-pasangan ditangkap. Mereka dilepaskan setelah diperas
uangnya," tutur JPU Suroyo usai membacakan surat dakwaannya di PN
Jakarta Utara, Senin.
Selanjutnya para terdakwa dengan
teman-temannya yang kasusnya digelar di PN Jakarta Barat berlatih merakit
bom. "Hanya dengan bahan-bahan sederhana seperti belerang dan
detonator para terdakwa dapat membuat bom berdaya ledak tinggi. Bahkan
dapat diledakkan dengan menggunakan telepon genggam," tutur Suroyo.
Atas serangkaian tindakan yang
meresahkan warga masyarakat itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan
Pasal 15 jo Pasal 9 atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 15
tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (toms)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar