Jakarta, Infobreakingnews -Polda Metro Jaya mulai menyiapkan perangkat kebijakanelectronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar menyusul rencana pembatalan sistem ganjil-genap untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu payung hukum berupa peraturan daerah. “Tanpa payung hukum tentunya belum bisa jalan karenanya kita inginkan perda terkait hal ini bisa segera dikeluarkan,” katanya.
Dia menegaskan, perda ini sangat penting untuk lokasi penerapan kebijakan yang diklaim mampu mengurangi kemacetan hingga 40 persen ini. Dalam perda akan dicantumkan lokasi, biaya yang harus dibayar, dan konsepnya. Meskipun konsepnya berbayar, kebijakan ini tentu akan sangat berbeda dengan jalan bebas hambatan.
Salah satu konsep yang ditawarkan Polda Metro Jaya adalah menggunakan alat khusus. Alat yang diletakkan di dasboard mobil nanti dengan sistem deposit sehingga bila masuk gerbang ERP bisa langsung terpotong. “Kita harapkan tidak lagi memakai gerbang sehingga tidak ada antrean yang menyebabkan kemacetan,” ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono menyambut baik usulan tersebut. Namun, seluruh kewenangan sepenuhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Dia menjelaskan, usulan tarif yang diajukan pihaknya itu mencontohkan di Singapura.
Di negara tersebut setiap kendaraan yang melintas di jalur ERP harus membayar 1 sampai 2 Dollar Singapura atau sekitar Rp6.000 sampai Rp12.000. “Kita masih terus melakukan kajian, mana yang lebih efektif,” katanya. kendaraan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) mulai dibahas. Ini dilakukan terkait adanya wacana pembatalan sistem genap ganjil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nantinya dalam perda ini akan dicantumkan lokasi, biaya yang harus dibayarkan dan juga konsepnya. Meskipun konsepnya berbayar, kebijakan ini tentunya akan sangat berbeda dengan jalan bebas hambatan," ujar Sambodo, Senin 1 April 2013.
Dalam alat tersebut sudah terpasang sistem deposit, sehingga bila kendaraan masuk gerbang ERP uangnya otomatis terpotong tanpa harus membayar lagi seperti di tol. "Kami harapkan tidak lagi memakai gerbang, sehingga tidak ada antrean yang mengakibatkan macet," ucapnya.
Alat yang disiapkan ini fungsinya bukan hanya untuk ERP tapi juga untuk e-banking. Dengan alat ini pemilik kendaraan dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor samsat, serta membayar parkir. Polda akan bekerjasama dengan bank terkait untuk menyempurnakan alat tersebut.
Meski demikian, polda menyerahkan sepenuhnya pengadaan on board unit itu kepada Pemprov DKI Jakarta. Sambodo juga berharap sebelum kebijakan ini dijalankan dilakukan sosialisasi yang cukup sehingga masyarakat paham.*** Souirce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar