Jakarta, Infobreakingnews - Epen Rohandi karyawan perusahaan pada
PT.Jakarta Mega Trans {JMT},yang diberhentikan atau dipecat secara sepihak oleh
perusahaan JMT, tampa sebab dan alasan yang jelas,padahal surat perjanjian
kerja waktu tertentu{PKWT}, dengan Nomor 003/Spk/JMT/I/2010 tanggal 01 Pebruari 2010 untuk jangka waktu 2{dua} tahun
,terhitung sejak tanggal 01 Pebruari 2010 sampai dengan 31 Januari 2012 dengan jabatan sebagai Manager personalia dan
Umum.
Epen Rohendi
mendapatkan upah atau gaji pada bulan Juni 2010
sebesar Rp.7,5 Juta rupiah ,namun tampa sebab dan alasan yang jelas
,dirinya dinonaktifkan oleh Dirut Perum PPD ,yang sebelumnya Perum PPD telah melayangkan
surat,ke pada epen Rohandi , dengan Nomor 159/Sekr/ VII/ 2010 tanggal 26 Juli 2010 ,perihal tentang menonaktifkan pada dirinya sebagai
menager personalia dan umum PT Jakarta Mega Trans
Sedangkan perum PPD merupakan salah satu pemegang saham pada PT..JMT ,sehingga perum PPD mempunyai wewenang
untuk menonaktifkan pejabat setingkat menager dikonsorsium Busway ,dan status
kepegawaian dikembalikan ke perum PPD ,permasalahan tersebut sangat lah membingungkan diri Epen Rohandi
,sehingga dirinya mengajukan Gugatan kepada PT.Jakarta Mega Trans ,melalui Pengadilan Hubungan
Industrial{PHI}pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,hal ini ditegaskan Epen
Rohandi ,seusai sidang ,di PHI Jakarta selatan ,kemarin
Gugatan
tersebut ,diajukan oleh Epen Rohandi ke Pengadilan Hubungan Industrial{PHI}
,dengan menuntut ganti rugi upah sisa
kontrak kerja Epen Rohandi {selaku
penggugat} sejak bulan Juli 2010 sampai dengan bulan pebruari 2012,kurang lebih
sekitar 19 bulan kerugian sebesar Rp.142,5 juta rupiah ,hal itu sesuai dengan
Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi DKI Jakarta ,ujarnya
Ditambahkan
lebih jelas lagi,Epen Rohandi juga menuntut PT.JMT untuk membayar upah selama proses
terhitung sejak bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Maret 2011,yaitu upah penggugat
sebesar Rp.7,5 juta dikali 8{delapan} bulan dengan jumlah sebesar Rp.56 juta
rupiah.
.
Selain itu Epen
Rohandi {selaku penggugat} ada
kehawatiran kepada tergugat ,setelah perkara ini diputus ,PT.JMT selaku
tergugat tidak bersedia untuk membayar ganti rugi,maka Epen Rohandi menuntut
hukuman pada PT..JMT membayar uang paksa kepada Epen Rohandi sebesar Rp.1 juta
perhari ,untuk setiap hari secara tunai ,setelah putusan dibacakan oleh hakim
yang berkekuatan hukum tetap .*** Udin Syarifudin
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !