Headlines News :
Home » » Tuntutan Jaksa Dinilai Arogan

Tuntutan Jaksa Dinilai Arogan

Written By Unknown on Senin, 15 April 2013 | 17.57


Jakarta, infobreakingnews Tuntutan jaksa penuntut umum {JPU} Bebry,SH, terhadap  Terdakwa 1.Erick Krisman Destara bin Maman alias Erick {48} yang menuntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  ,Dinilai  Hidayat Bostam,SH ,Pengacara Erick Krisman ”sangat lah sesat” dan  keliru bila diberikan  kepada  terdakwa Erick ,,itu adalah salah  sasaran dan tidak tepat,karena terdakwa  Erick krisman Destara bin Maman alias Erick,” tidak melakukan kejahatan”dan kasus Yulia Maria Nayoan yang menimpa klaiennya itu “ bukan perkara pidana ,akan tetapi murni perkara  perdata .

 Oleh sebab itu sudah sepantasnya terdakwa.1 Erick krisman Destara harus dibebaskan dari Tuntutan Hukum,jika kita melihat dari fakta persidangan yang terungkap ,terdakwa .2 alias Angel Maria ,sudah tiga kali berturut-turut dipanggil oleh Jaksa  mangkir dipersidangan,     padahal terdakwa 2. Yulia Maria Nayoan alias Angel Maria,yang  melarikan diri disaat Tahap dua {P-21} di Kejati DKI Jakarta sekitar Januari yang lalu, dengan  membawa uang Rp.350 juta dari hasil kejahatan untuk biaya pengurusan,dan  penundaan Lelang juga penebusan sertifikat tanah N0.982 ,dengan luas 437 M2 milik saksi korban yang diagunkan ke Bank Permata oleh saksi Jullya Feronica ,

Dengan menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa 2. Angel  tanpa kehadiran di PN.Jakarta Pusat yang tidak mengikuti  sidang, namun perkara tetap  berjalan  hingga dibacakan tuntutan oleh JPU,  semestinya    majelis memberhentikan  perkara tersebut untuk sementara , sesuai  dengan peraturan KUHAP.

 Ini malah dipaksakan untuk bersidang   se akan-akan perkara tersebut , pelaku Cuma terdakwa 1.Erick saja  ,padahal hakim dam jaksa sudah   mengetahui  dari sisi kasus  ini , hal ini  yang menjadi pertanyaan untuk kami selaku  tim Penasehat Hukum Erick Krisman , Bostam Hidayat dan Sandi Ebenezer Situngkir ,SH  ,dengan ada kejanggalan –kejanggalan  dan  tidak ada   rasa ketidak  adilan bagi sipencari keadilan   

  Selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa 1,Erick Krisman akan melaporkan pihak Kejati Dki Jakarta ,dan Jaksa Penuntut Umum {Jpu) Bebry, SH kepada  {Jamwas}Jaksa Agung Muda Pengawasan ,Prof.Dr.Marwan Efendi,SH
,Selain itu ia juga      menambahkan ,seperti Nama Andre yang tidak Berada di (BAP),dan tidak pernah dipanggil untuk  hadir ke persidangan yang telah menerima sejumlah uang Rp.10 juta rupiah dari hasil kejahatan,"namun oleh pihak Jpu dibiarkan begitu saja", dan tidak ada tindakan untuk mengusut si pelaku 

Ini kan tidak adil tanya Bostam Hidayat   ,sementara  saat terdakwa Erick Krisman menderita sakit oleh hakim tetap untuk melanjutkan pemeriksaan walaupun diberi kelonggaran hanya  diskor , padahal terdakwa Erick Krisman menderita penyakit asma Brokitis ,dan  saat mengajukan surat permohonan kepada hakim  Aroziduhu, diminta PH untuk meminta ijin ke pada RS.Rutan Salemba ,supaya mengetahui apa yang diderita oleh siterdakwa , setelah surat dibawa dan diajukan ke muka persidangan 

Faktanya hakim Aroziduhu, dengan mengatakan bahwa terdakwa Erick Krisman ,cuma menderita penyakit batuk-batuk sehingga surat permohonan penangguhan penahanan atas diri terdakwa 1. Erick Krisman ditolak secara halus kata Bostam , sementara Bostam Hidayat saat mengintruksikan pada Hakim ,untuk di minta dihadirkan si penjamin bagi terdakwa2. Angel yang telah kabur bersama dengan bukti hasil kejahatannya sejumlah uang Rp.350 juta,namun jaksa tidak  dapat membuktikannya

Apalagi mengenai surat-surat yang menangguhkan penahanan Angel jadi tahanan luar ,ini pun jaksa tidak bisa memperlihatkan   surat buktinya kepada hakim dimuka persidangan, sementara    terdakwa Erick Krisman yang mederita sakit Asmah brokitis dan butuh pengobatan untuk dirawat di RS Luar Tahanan, malah ditolak, ini yang sebenar nya ada apa ?

Jangan mempermaikan hukum ,"seperti hukum berlaku bagi ,  kalangan  bawah serasa tajam dan kalangan atas muntul" , oleh karena itu pihak Tim Pengacara Erick Krisman akan melaporkan pihak Kejati Dki Jakarta dan JPU kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof.Dr, Marwan Efendi, SH. 

Bahkan lebih dari itu beberapa pihak yang masih sangat dirahasiakan, akan segera melaporkan mafia peradiulan ini kepada pihak KPK, karena sudah jelas   beberapa kejanggalan yang terlihatm dari kaburnya terdakwa dua yang sebelumnya oleh pihak jaksa diberikan [emamgguhan tahanan dengan uang imbalan puluhan juta rupiah,dan saksi BAP yahng tidak pernah dipanggil oleh majelis hakim, sampai kesempatan membacakan keterangan saksi si BAP pun tidak digubris oleh majelis hakim, dan bbeerapa kejanggalan lainnya , yang terindikasi ada udang dibalik kepiting. 

Sepertinya kasus Hakim Syarifuddin yang menggemparkan lalu itu ,  akan terulang kembali hakim dari pengadilan negeri Jakarta Pusat ini akan ditangkap KPK karna kasus suap.Begitu juga halnya , bukan sedikit oknum jaksa yang juga sudah tamat karier nya karna kasus suap perkara tercokok pihak KPK. ***Udin/Emil Simatupang

   

 

 




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved