Headlines News :
Home » » KPK Periksa Presdir PT Chevron Hari ini

KPK Periksa Presdir PT Chevron Hari ini

Written By Unknown on Senin, 08 April 2013 | 14.37


Jakarta, Infobreakingnews - Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Abdul Hamid Batubara. Hamid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam kasus PON Riau untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.


"Pak Hamid jadi ke KPK pagi ini pukul 10.00 WIB," kata Vice President Policy, Government, Public Affair PT CPI, Yanto Sianipar,  Senin (08/04/2013).

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Rabu (03/04/2013) lalu yang ditunda. Yanto memastikan Hamid akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Sebelumnya, staf PT CPI, Sudarman Umar juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Yanto, Sudarman Umar diperiksa karena kapasitasnya sebagai salah satu Panpel PON. Keputusannya menjadi panitia merupakan sebagai pribadi, bukan mewakili Chevron.

Pemeriksaan terhadap Presdir PT CPI, Abdul Hamid Batubara diduga terkait dengan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan PON Riau. Ia mengklaim pemberian kontribusi ini tidak melanggar undang undang.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sendiri berjanji akan membicarakan khusus mengenai dugaan keterlibatan perusahaan asing ini dalam kasus PON Riau pada pekan ini.


Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku hal tersebut lantaran sudah masuk dalam materi penyidikan. Namun, yang jelas, kata Priharsa, pemeriksaan Hamid hari ini merupakan penjadwalan ulang. Hamid menurut Priharsa akan dimintai keterangan untuk tersangka politisi Golkar tersebut.

"Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Sedangkan perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  dalam perkara ketiga.*** Emil FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved