Jakarta, Infobreakingnews - Kembali Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pemeriksaan terhadap Presiden
Direktur PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Abdul Hamid Batubara. Hamid
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam kasus PON
Riau untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Pak Hamid jadi ke KPK pagi ini pukul 10.00
WIB," kata Vice President Policy, Government, Public Affair PT CPI, Yanto
Sianipar, Senin (08/04/2013).
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang
dari pemeriksaan pada Rabu (03/04/2013) lalu yang ditunda. Yanto memastikan Hamid akan
memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, staf PT CPI, Sudarman Umar juga
dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Yanto, Sudarman
Umar diperiksa karena kapasitasnya sebagai salah satu Panpel PON. Keputusannya
menjadi panitia merupakan sebagai pribadi, bukan mewakili Chevron.
Pemeriksaan terhadap Presdir PT CPI, Abdul Hamid
Batubara diduga terkait dengan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan PON
Riau. Ia mengklaim pemberian kontribusi ini tidak melanggar undang undang.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sendiri
berjanji akan membicarakan khusus mengenai dugaan keterlibatan perusahaan asing
ini dalam kasus PON Riau pada pekan ini.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK,
Priharsa Nugraha mengaku hal tersebut lantaran sudah masuk dalam materi
penyidikan. Namun, yang jelas, kata Priharsa, pemeriksaan Hamid hari ini
merupakan penjadwalan ulang. Hamid menurut Priharsa akan dimintai keterangan
untuk tersangka politisi Golkar tersebut.
"Dia dijadwalkan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli
Zainal, sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan
modus mengubah peraturan daerah (perda).
Dalam perkara pertama, politisi Partai
Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6
tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk Pelaksaanaan
Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari
rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan
Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan
dalam kasus tersebut.
Sedangkan perkara kedua, Rusli dijerat terkait
perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan
sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Rusli selaku gubernur Riau
diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja
penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3
UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara ketiga.*** Emil FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !