Gelar perkara merupakan satu jalan bagi penyelidik dalam menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan. Namun belum diketahui apakah hasil dari gelar perkara tersebut, termasuk pada peningkatan status ke penyidikan, saya belum check hasil terakhirnya" ungkap Johan Budi kepada infobreakingnews.com ,di markas KPK Kuningan, Senin (29/4)
"Saya akan cek dulu apakah hasil gelar perkara sudah ada tersangka atau belum," ujar Johan.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2012 menemukan adanya konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 20 miliar. BPK menjelaskan modus yang ditemukan adalah pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Namun, dalam praktiknya pengadaan dilakukan oleh orang dalam.
Pada September 2012, KPK sempat memeriksa mantan Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Dr der Soz Gumilar Rusliwa Somantri. Selain Gumilar, KPK telah memeriksa 10 orang lainnya terkait kasus ini.Kasus ini juga melibatkan beberapa perusahaan penerbit yang memasok beberapa judul buku perpustakaan dan alat lainnya.Jika UI saja berani korup, apalagi PTN lainnya. Masih terus dilakukan investigasi.***MIL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar